Home DAERAH JABAR Marbot Masjid di Bandung Cabuli Bocah 8 Tahun: Dibujuk Uang Rp5 Ribu, Lalu Diancam

Marbot Masjid di Bandung Cabuli Bocah 8 Tahun: Dibujuk Uang Rp5 Ribu, Lalu Diancam

0
Marbot Masjid di Bandung Cabuli Bocah 8 Tahun: Dibujuk Uang Rp5 Ribu, Lalu Diancam
Tersangka DW, marbot masjid cabul saat dirilis di Mapolrestabes Bandung. (Foto: Niko/Nawacita).

Bandung, Nawacita – Satreskrim Polrestabes Bandung meringkus DW (52), seorang pengurus masjid (marbot) di Keluruhan Dungus Cariang yang mencabuli anak berusia 8 tahun.

Kini DW sudah ditetapkan tersangka dan ditahan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan, aksi bejat DW itu dilakukan di ruangannya di masjid.

Modusnya, DW memanggil dan meminta korban untuk masuk ke area masjid dengan diiming-imingi uang Rp5 ribu.

“Jadi, korban ini dibujuk, kemudian tersangka melakukan perbuatan cabul itu. Setelah selesei korban juga diancam agar tidak cerita siapa-siapa,” terang Budi, Selasa (22/7/2025).

Dalam pemeriksaan, tersangka DW mengaku baru sekali ini melakukan aksinya tersebut. Korban dicabuli dengan cara digesek-gesekan kemaluannya ke kemaluan korban hingga keluar.

Baca Juga: Demo Mahasiswa UGM Tuntut Pelaku Pencabulan di-DO Nyaris Ricuh

Pengakuan ini, masih akan terus didalami lagi untuk menggali kebenarannya.

“Kalau dari pengakuan memang baru satu kali, tetapi nanti tetap kami akan mencoba mencari tahu apakah di lingkungan warga tersebut ada laporan-laporan terhadap korban lainnya. Terus didalami lagi,” jelas Budi.

Budi memastikan korban akan mendapatkan pendampingan secara intensif dari Unit PPA Polrestabes Bandung.

“Karena ini anak masih di bawah umur, makanya kami akan memberikan perlindungan, kami akan memberikan konseling dan juga untuk pemeriksaannya pun secara khusus oleh unit PPA,” tegasnya.

Sementara atas tindakannya ini, tersangka DW dijerat dengan Pasal 82 Jo 76E Undang-Undang (UU) No 17 Tahun 2016, peraturan pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Peraduan Anak-anak, yang ancaman hukumnya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Reporter : Niko

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here