Direktur DEEP sekaligus Aktivis Demokrasi Neni Nur Hayati Somasi Diskominfo Jabar, Ada Apa?
Bandung, Nawacita – Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) sekaligus aktivis demokrasi, Neni Nur Hayati melayangkan somasi kepada Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Jawa Barat terkait Doxing yang dilakukan terhadap dirinya oleh Diskominfo Jawa Barat.
Somasi tersebut dilayangkan oleh Neni melalui kuasa hukumnya, Ikhwan Fahrojih didampingi Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Selaku kuasa hukum Neni, Ikhwan menyebut bahwa Neni Nur Hayati menjadi korban Doxing melalui postingan klarifikasi Diskominfo Jabar terkait statement Neni Nur Hayati dalam videonya yang membahas masalah terkait ‘bahaya buzzer yang dapat mengancam demokrasi bangsa.
“Pada hari ini kami menyampaikan somasi kepada Pemprov Jabar dan juga kepada Dinas KomInfo Pemprov Jabar,” kata Ikhwan saat Konferensi Pers di Halaman Gedung Sate Bandung, Jawa Barat pada Senin (21/7/2025) siang.
Video tersebut dipublikasi melalui akun pribadi Neni @neninurhayati36. Dalam video itu, Neni meneruskan berbagai informasi yang disampaikan oleh data kompas terkait dengan “Buzzer Mengepung Warga”, “Menelisik Jejak Para Buzzer, dari Kosmetik sampai Politik”, “Buzzer Politik Pemborosan Anggaran dan Alat Propaganda yang Mengancam Demokrasi” serta “Perangkat Teknologi yang Dipakai Buzzer Dijual Bebas”.
Ikhwan menjelaskan, usai diunggahnya video oleh Neni, Diskominfo Jabar kemudian mengunggah sebuah video klarifikasi yang berisi klarifikasi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi terkait isu pemangkasan anggaran media Pemprov Jabar yang sebelumnya dituding digunakan untuk mendanai buzzer Dedi Mulyadi.

Tak sampai disitu, dalam video tersebut juga, tertempel foto Neni Nur Hayati seolah-olah video tersebut merupakan balasan statement Neni. Sontak adanya video yang diunggah Diskominfo Jabar melalui laman instagramnya itu memicu Doxing terhadap Neni Nurhayati.
“Kaitannya dengan pemasangan foto tanpa izin di dalam konten terkait dengan klarifikasi atas statement dari Mbak Neni Nur Hayati. Perlu kami sampaikan bahwa Pemasangan foto itu tanpa izin itu kemudian memicu terjadinya doxing yang dialami oleh klien kami,” jelas dia.
Video tersebut juga diunggah di laman instagram Diskominfo Jabar yang berkolaborasi dengan empat akun resmi lainnya.
“Saya kira ini yang melakukan pemasangan ini kan ada Dinas Komunikasi dan Informasi Pemprov Jabar. Namun kemudian juga di Ya, dikolaborasikan dengan 5 akun yang berada di bawah, 4 akun. Jadi ada 4 akun resmi plus akunnya Dinas Komunikasi dan Informasi Pemprov Jabar yang menggugah ada foto dari klien kami itu,” tutur Ikhwan.
Bahkan, Doxing tersebut juga menyebabkan peretasan terhadap berbagai akun sosial media Neni termasuk ranah sosial media pribadi yaitu WhatsApp.
“Direaksi dengan adanya serangan-serangan doxing, kemudian melakukan Pertasan sosial media dan sebagainya, akun-akun klien kami, dan WhatsApp, sampai kemudian WhatsApp juga dilakukan doksin, itu adalah upaya-upaya represi terhadap ruang kebebasan ekspresi dan berpendapat,” lanjut Ikhwan.
Baca Juga: Beras Oplosan Diduga Masih Beredar, Disperindag Jabar Lakukan Uji Lab dan Pengawasan Ketat
Sikap Diskominfo Jawa Barat itu dinilai Ikhwan sebagai sikap kontraproduktif dalam membangun ruang berekspresi dan kebebasan berpendapat. Apalagi status Neni Nur Hayati sendiri merupakan seorang Aktivis Demokrasi sekaligus Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP).
“Karena Teh neni ini memang aktivis demokrasi yang sering menyuarakan terkait dengan isu-isu demokratisasi, terkait dengan isu-isu good governance, tata pemerintahan yang baik, sehingga memang Teh Neni itu profilnya seperti itu,” cetus IKhwan.
Apalagi, konten yang dibuat oleh Neni tidak spesifik ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi maupun Pemprov Jawa Barat. Namun video tersebut ditujukan secara umum untuk seluruh kepala daerah yang melakukan pencitraan berlebihan bahkan sampai menggunakan buzzer.
“Teh neni menyampaikan kritiknya dan itu tidak ditujukan kepada Pemprov Jabar secara spesifik melainkan ini ditujukan untuk semua kepala daerah terkait dengan pencitraan yang berlebihan dan penggunaan buzzer, menghire buzzer untuk pencitraan yang berlebihan tadi itu,” beber Ikhwan.
Atas dasar hal tersebut, somasi yang dilayangkan kepada Diskominfo Jabar dan Pemprov Jabar berisi dua hal yaitu terkait pemasangan foto tanpa izin hingga memicu Doxing dan perlindungan data pribadi.
Baca Juga: Upaya Olah Sampah di TPA Sarimukti, Pemprov Jabar Mulai Gunakan Mesin Gerandong dan Insinerator
“Oleh karena itu, kaitan dengan yang kami sampaikan, somasi ini adalah kaitan dengan memasang wajah klien kami tanpa izin, itu Pertama itu adalah bagian dari perlindungan data pribadi yang itu dilindungi dalam undang-undang, selain itu juga memicu adanya doxing,” papar dia.
Selain melayangkan somasi, Ikhwan menerangkan juga bahwa pihaknya selaku kuasa hukum Neni Nurhayati menuntut adanya permintaan maaf secara terbuka dari Pemprov Jawa Barat kepada Neni Nur Hayati. Kemudian pihaknya juga meminta agar video yang telah diunggah oleh Diskominfo Jabar hingga menyebabkan Doxing agar menarik kembali konten yang telah diunggah.
“Pertama yang kami tuntut adalah permintaan maaf terbuka. Artinya ini ada 2 yang kita ingin sampaikan adalah kepada Pemprov Jabar, namanya adalah Gubernur Provinsi Jawa Barat dan kemudian Dinas Komunikasi dan Informatika. dalam jabatannya sebagai Gubernur ya, sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap Pemprov Jabar ya, itu kami juga menuntut,” terang Ikhwan.
“Yang kedua kemudian melakukan takedown karena sampai hari ini akun-akun yang memasang wajah klien kami itu masih tertutup sampai hari ini karena itu kami memberikan waktu 2×24 jam untuk melakukan takedown dan 1×5 hari untuk menyelesaikan ini dengan cara minta maaf secara terbuka di media,” tutup dia.
Reporter: Niko


