Penumpang Pesawat Delay Lebih dari 4 Jam Kini Dapat Kompensasi, Apa Saja?
JAKARTA, Nawacita – Penumpang Pesawat Delay Lebih dari 4 Jam, Selain untuk bepergian wisata, pesawat juga menjadi moda transportasi yang diandalkan untuk perjalanan bisnis karena mampu menempuh jarak jauh dalam waktu singkat.
Namun terkadang, perjalanan penerbangan yang seharusnya berjalan tepat waktu bisa terganggu karena beberapa alasan, mulai dari cuaca buruk, gangguan teknis, hingga masalah operasional lainnya.
Situasi ini mengakibatkan keterlambatan atau delay penerbangan. Baik pihak maskapai maupun penumpang tidak menginginkan situasi ini. Namun demi keselamatan bersama, mau tidak mau maskapai dan penumpang harus menunggu sampai situasi kondusif dan bisa dipastikan aman.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan permintaan maaf, biasanya maskapai penerbangan akan memberikan kompensasi kepada penumpang yang terdampak. Bentuk kompensasinya beragam mengikuti kebijakan maskapai masing-masing.
Penyebab Terjadinya Keterlambatan Penerbangan
Menurut Peraturan Menteri No. 89 Tahun 2015, keterlambatan penerbangan dihitung dari selisih waktu antara jadwal keberangkatan atau kedatangan dengan waktu aktual block off (pesawat meninggalkan apron) atau block on (pesawat parkir di apron tujuan).
Baca Juga: Daftar Maskapai Penerbangan Terbaik Dunia 2025, Garuda Indonesia Nomor Berapa Nih?
Selain itu, ada beberapa faktor lain yang menjadi penyebab keterlambatan pesawat, seperti:
- Faktor manajemen airlines/Non Teknis Operasional (NTO)
- Faktor teknis operasional
- Faktor cuaca
- Faktor lain (selain NTO, teknis operasional, dan cuaca).

Namun jika penerbangan terlambat karena faktor operasional dan cuaca, pihak maskapai wajib menginformasikan kepada penumpang lengkap dengan surat keterangan resmi dari instansi terkait:
- Faktor teknis operasional: Wajib ada surat keterangan dari Otoritas Bandara dan Unit Penyelenggara Bandara.
- Faktor cuaca: Wajib menyertakan surat keterangan resmi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Kompensasi Pesawat Delay
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, mewajibkan pihak maskapai penerbangan untuk memberikan kompensasi kepada penumpang jika terjadi keterlambatan, baik karena masalah teknis maupun faktor cuaca.
Maskapai penerbangan yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan.
Bentuk sanksi yang dikenakan bisa berupa teguran tertulis, denda administratif, pembekuan sertifikat/izin, atau pencabutan sertifikat/izin, tergantung pada jenis dan tingkat pelanggarannya. Untuk bentuk kompensasinya biasanya disesuaikan berdasarkan jenis keterlambatannya.
Dikutip dari laman resmi Dinas Perhubungan Aceh, berikut adalah bentuk kompensasi yang wajib diberikan pihak maskapai berdasarkan jenis keterlambatannya:
- Kategori 1, keterlambatan 30-60 menit: penumpang berhak mendapatkan minuman ringan.
- Kategori 2, keterlambatan 61-120 menit: penumpang berhak mendapatkan minuman dan makanan ringan (snack box).
- Kategori 3, keterlambatan 121-180 menit: penumpang berhak mendapatkan minuman dan makanan berat (heavy meal).
- Kategori 4, keterlambatan 181-240 menit: penumpang berhak mendapatkan minuman dan makanan ringan (snack box), di tambah makanan berat (heavy meal).
- Kategori 5, keterlambatan 240+ menit: penumpang berhak mendapatkan uang tunai sebesar Rp300 ribu. Bisa dalam bentuk uang tunai, voucher, atau transfer ke rekening penumpang selambat-lambatnya 3×24 jam.
- Kategori 6: jika maskapai melakukan pembatalan, maka badan usaha angkutan udara wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket).
Bagi yang mendapat kompensasi delay kategori 2-5, para penumpang dapat dialihkan ke penerbangan jadwal berikutnya atau mendapatkan pengembalian biaya tiket (refund ticket).
Penumpang juga berhak mendapatkan informasi yang tepat dan akurat dari pihak maskapai tentang penyebab keterlambatan penerbangan. Selain itu penumpang juga bisa mengajukan pengembalian dana (refund ticket) atau penggantian jadwal penerbangan jika keterlambatan lebih dari 4 jam atau dibatalkan.
inlhnws.

