Yekape Berubah Jadi BUMD Perseroda, Targetkan Kuasai Pasar Properti Surabaya
Surabaya, Nawacita — PT Yekape Surabaya kini resmi berstatus sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berbentuk perseroan terbatas dengan seluruh saham dimiliki oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Transformasi ini ditetapkan melalui Peraturan Daerah, dan diharapkan menjadi titik awal perubahan besar dalam kiprah Yekape di sektor properti.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya, Eri Irawan, menyebut penetapan Yekape sebagai Perseroda merupakan langkah strategis untuk mendorong perusahaan menjadi BUMD yang adaptif, profesional, dan mampu mencetak kinerja keuangan yang optimal.
“Publik berharap Yekape tak sekadar ikut bermain di industri properti, tetapi benar-benar mewarnai persaingan. Artinya, Yekape harus mampu menguasai pangsa pasar secara signifikan, khususnya di Surabaya dan wilayah sekitarnya,” ujar Eri, Senin (14/7/2025).
Baca Juga : Wali Kota Surabaya Tanggapi Kritik Fraksi Soal APBD 2024 dalam Rapat Paripurna
Dalam proses pembahasan Raperda, Pansus DPRD telah melibatkan berbagai pihak, termasuk pengembang swasta nasional seperti Grup Ciputra dan perwakilan BUMD properti milik Pemprov DKI Jakarta. Langkah ini bertujuan menggali best practices dalam pengelolaan bisnis properti secara profesional.
“Kita pelajari model ekspansi, struktur kelembagaan, serta regulasi yang mereka terapkan. Hasilnya, Raperda ini dirancang mengakomodasi fleksibilitas dunia usaha sekaligus menjunjung tata kelola perusahaan yang sesuai peraturan perundang-undangan,” jelas Eri.
Dengan dukungan regulasi tersebut, Yekape diharapkan mampu menjadi perusahaan yang tidak hanya mencetak keuntungan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga berkontribusi dalam membuka lapangan kerja, menjaga keberlanjutan lingkungan, dan menyediakan hunian yang layak serta terjangkau bagi warga Surabaya.
Baca Juga: Rapat Paripurna DPRD Surabaya, KBS dan RPJMD Jadi Sorotan
Salah satu poin penting yang ditekankan Pansus adalah keberlanjutan bisnis melalui strategi land banking.
“Dalam industri properti, kunci keberhasilan jangka panjang adalah cadangan lahan. Yekape harus mulai mengakumulasi tanah dari sekarang untuk menopang ekspansi bisnis dalam satu dekade ke depan,” tambah Eri.
Raperda juga membuka ruang bagi Yekape untuk menjalin kerja sama bisnis dengan berbagai pihak, baik dalam bentuk joint operation, joint venture, maupun skema lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Banyak pengembang swasta besar yang berkembang karena kolaborasi. Mereka menggandeng investor atau pemilik lahan untuk dikembangkan menjadi kawasan hunian maupun komersial. Yekape perlu menempuh strategi serupa agar lebih kompetitif,” paparnya.
Selain pengembangan properti, Raperda juga mendorong Yekape untuk mengelola aset milik Pemkot Surabaya secara produktif, melalui skema manajemen gedung atau building management.
“Aset-aset pemkot yang belum tergarap bisa disinergikan dengan Yekape. Bahkan, aset yang sudah digunakan seperti stadion atau gelanggang olahraga dapat dioptimalkan agar memberikan tambahan PAD bagi kota,” pungkas Eri.


