Sunday, February 15, 2026

Jatim Kembali Gelar Pemutihan Kendaraan Bermotor hingga 31 Agustus 2025

Jatim Kembali Gelar Pemutihan Kendaraan Bermotor hingga 31 Agustus 2025

Surabaya, Nawacita.co – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai bentuk konsistensi dalam meringankan beban masyarakat. program ini diadakan dalam rangka menyambut HUT ke-80 Republik Indonesia dan berlaku mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan bahwa program ini bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan bentuk nyata keberpihakan pemerintah pada masyarakat kecil, khususnya pemilik kendaraan roda dua, ojek online, serta pelaku usaha kecil dengan kendaraan roda tiga.

“Ini adalah komitmen kami untuk terus hadir membantu masyarakat. Sudah enam tahun berturut-turut kami gelar pemutihan. Tahun ini kami perluas cakupannya, terutama untuk mendukung penghapusan kemiskinan ekstrem,” ujar Khofifah.

- Advertisement -

Baca Juga: 5 Hari MPLS Jatim 2025: Penguatan Karakter, Adaptasi Cepat dan Anti-Perpeloncoan

Program ini diperkirakan akan dimanfaatkan oleh lebih dari 878 ribu objek kendaraan, dengan total nilai pembebasan pajak sebesar Rp13,68 miliar, dan berpotensi menambah pendapatan daerah hingga Rp231 miliar.

Khofifah mengimbau masyarakat Jatim, khususnya yang termasuk dalam kategori penerima manfaat seperti ojek online, pelaku usaha kecil, dan warga kurang mampu, untuk segera memanfaatkan program ini sebelum batas waktu yang ditetapkan.

“Datangi Kantor Bersama Samsat terdekat atau akses informasi secara digital. Manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” tutup Khofifah.

Reporter: Alus

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru