Wednesday, December 24, 2025
HomeSTARTUPLifeStyleCara Mengurus Paspor Rusak Beserta Denda Resminya

Cara Mengurus Paspor Rusak Beserta Denda Resminya

Cara Mengurus Paspor Rusak Beserta Denda Resminya

Jakarta, Nawacita – Paspor merupakan dokumen penting yang berfungsi sebagai identitas resmi saat berada di luar negeri. Sebelum melakukan perjalanan internasional, pastikan kondisi paspor Anda masih layak dan tidak mengalami kerusakan.
Jika paspor ditemukan dalam kondisi rusak, maka akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apa saja yang termasuk kategori paspor rusak? Berikut ulasannya.

Tanda-Tanda Paspor Dinyatakan Rusak

Ilustrasi Paspor Republik Indonesia.

Menurut keterangan dari pihak Imigrasi, paspor dianggap rusak apabila informasi dalamnya, khususnya data pribadi, sulit dibaca atau bentuk fisiknya sudah tidak sesuai dengan standar. Beberapa kondisi yang mengindikasikan paspor rusak antara lain:

  • Ada coretan atau noda pada halaman paspor
  • Terkena air hingga basah atau lembap
  • Halaman paspor terlipat atau kusut
  • Terjadi sobekan atau bagian paspor tergunting
  • Paspor berlubang, hangus, atau terbakar sebagian

Cara Mengurus Paspor Rusak atau Hilang

Jika paspor Anda rusak atau hilang, Anda bisa langsung datang ke kantor imigrasi terdekat tanpa perlu mendaftar melalui aplikasi M-Paspor. Berikut dokumen yang perlu disiapkan:

- Advertisement -
  1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika paspor hilang)
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Kartu Keluarga (KK)
  4. Akta kelahiran atau ijazah
  5. Paspor lama (jika rusak atau ada data yang ingin diperbarui)

Besaran Denda untuk Paspor Rusak

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024, pemilik paspor yang rusak akan dikenakan denda administratif sebesar Rp500.000. Denda ini tidak termasuk biaya pembuatan paspor baru.

Baca Juga: Luhut: Tidak Bayar Pajak, Tidak Bisa Urus Paspor dan SIM

Proses Perubahan Data di Paspor

Jika ingin memperbarui informasi dalam paspor, berikut langkah-langkahnya:

  1. Serahkan dokumen asli dan fotokopi, serta formulir Perdim 11 yang telah diisi ke petugas imigrasi
  2. Petugas akan melakukan verifikasi dan memproses perubahan data
  3. Jika disetujui oleh pejabat imigrasi, paspor baru akan dicetak
  4. Anda akan menerima paspor baru setelah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Imigrasi

Namun, permohonan bisa saja ditolak apabila:

  • Dokumen yang diajukan tidak lengkap
  • Nama pemohon masuk dalam daftar pencekalan
  • Ada pertimbangan lain dari sisi keimigrasian

cnbc

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru