Respon Keluhan Warga, Dishub Surabaya Tertibkan 13 Jukir Liar di Jalan Tunjungan
Surabaya, Nawacita | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan melaksanakan operasi penertiban menindaklanjuti keluhan warga masyarakat terkait penataan parkir di jalan Tunjungan, Jumat (11/07/2025) malam.
Seperti diketahui kawasan Tunjungan menjadi salah satu lokasi yang mendapatkan keluhan dari masyarakat terkait kemacetan dan seringkali ditemui jukir liar maupun jukir dengan rompi resmi namun meminta tarif tanpa memberikan karcis.
“Kita susuri mulai dari arah utara jalan Tunjungan sisi sebelah timur, kami tertangkap tangan oleh Samapta Polrestabes Surabaya, ada 13 juru parkir tidak resmi, mereka menempati parkir yang resmi dari kami tapi mereka juru parkir yang tidak resmi, artinya tidak mendapatkan izin atau tidak memiliki kartu tanda anggota sebagai juru parkir yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Surabaya, dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya. Kita amankan, langsung kita bawa ke kantor Samapta Polrestabes Surabaya,” ucap Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo.
Baca Juga:Â PGRI Komitmen Perjuangkan Hak dan Kesejahteraan Guru di Surabaya
“Kita memang sengaja cari waktu pada Jumat malam ini karena biasanya Jumat malam ini banyak jukir-jukir yang tidak resmi bekerja, tidak tahu atas izin dari jukir resmi atau jukir pembantunya,” imbuhnya.
Dishub Kota Surabaya berencana akan melakukan evaluasi dan penataan ulang terkait kawasan Tunjungan. Juru Parkir liar yang tertangkap pun dikenakan sanksi Tipiring (tindak pidana ringan).
“Sanksinya sudah jelas dari Samapta maupun dari Satpol PP, kita lakukan tipiring, tindak pidana ringan. Yang kedua nanti kita evaluasi juga KTA, Kartu Tanda Anggota Jukir maupun Jukir pembantu,” ujarnya.
Baca Juga:Â Pesan Khusus Walkot Eri saat Kukuhkan Pengurus PGRI Surabaya
Selain itu Trio menyampaikan bahwa seluruh jukir wajib menggunakan pakaian sopan sesuai peraturan yang sudah ditetapkan Pemerintah Kota Surabaya. Selanjutnya ia menjelaskan bahwa jukir resmi maupun pembantu wajib mendapatkan izin dan memiliki kartu tanda anggota dari Dinas Perhubungan.
“Kalau ada jukir yang tidak berbaju sopan, artinya memakai celana pendek, itu sudah bukan jukir kami lagi, itu tidak sesuai arahan kami, itu sudah melanggar. Jukir pembantu itu ada, tapi harus ada izin dari Dinas Perhubungan, dalam hal ini UPT Parkir,” katanya.
Trio pun menegaskan bahwa evaluasi dilakukan akibat banyaknya keluhan warga akibat penataan parkir serta jukir liar yang berada di jalan Tunjungan.
“Evaluasinya dalam waktu dekat kami akan lakukan penataan lagi di kawasan Tunjungan, karena memang banyak pengaduan dari warga Kota Surabaya terkait penataan parkir di Jalan Tunjungan,” pungkasnya.
Reporter : Rovallgio


