Wednesday, December 24, 2025
HomeNasionalGubernur Sumsel Tekankan Para Peserta PKN Tk. II Hasilkan Karya Produk dan...

Gubernur Sumsel Tekankan Para Peserta PKN Tk. II Hasilkan Karya Produk dan Anti Jual Beli Jabatan

Gubernur Sumsel Tekankan Para Peserta PKN Tk. II Hasilkan Karya Produk dan Anti Jual Beli Jabatan

Palembang, Nawacita | Gubernur Sumsel H. Herman Deru resmi membuka Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XXI Provinsi Sumsel Tahun 2025. Acara pembukaan ini dilangsungkan di Griya Agung Palembang, Senin (7/7/2025).

Dalam arahannya, Gubernur Herman Deru menekankan bahwa kegiatan ini bukan sekadar untuk mendapatkan sertifikat. Ia menyoroti keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) pasca-otonomi daerah, namun menegaskan pentingnya mendorong kemampuan untuk memaksimalkannya.

“Yang pertama ini adalah networking, kedua sikap. Kita ini selalu sadar dengan kelebihan namun tidak sadar dengan kelemahan, lalu manajemen karena kita tahu semua SDM tidak sama. Nah, bagaimana kita menyatukan kekuatan ini?” ungkap Herman Deru.

- Advertisement -

Ia menjelaskan bahwa seorang pimpinan harus memiliki capaian kerja yang menghasilkan produk dan mampu memberikan solusi dalam setiap permasalahan.

Baca Juga: Retret Laskar Pandu Satria, Inisiasi Gubernur Sumsel Didik Pemuda Bermasalah Sosial atau Perilaku

“Jadi lurah harus ada solusi, jadi camat harus ada solusi, jadi kepala kesehatan jika ada masalah wabah harus ada solusi. Jadi seorang pimpinan ini harus memberikan solusi, jangan sampai bawahan kita menghadap kita tidak ada solusi,” tegasnya.

Gubernur juga melanjutkan agar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) ke depan dapat mengadakan pelatihan guna menguasai teknologi yang begitu pesat berkembang, sehingga kemajuan teknologi dan SDM dapat seimbang.

Dalam kesempatan itu pula, Herman Deru berpesan keras agar tidak pernah melakukan jual beli jabatan yang dapat membelenggu diri sendiri dalam melaksanakan tugas kepemimpinan.

Ia memberikan kata kunci agar aman dalam menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni aspek legal, tidak mark up atau fiktif, serta bermanfaat. smslprv

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru