Wednesday, December 24, 2025
HomeHukumDitetapkan Jadi Tersangka, Dahlan Iskan Tulis Catatan Panjang Lewat Sosial Media

Ditetapkan Jadi Tersangka, Dahlan Iskan Tulis Catatan Panjang Lewat Sosial Media

Ditetapkan Jadi Tersangka, Dahlan Iskan Tulis Catatan Panjang Lewat Sosial Media

Surabaya, Nawacita | Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan mengunggah tulisan di akun sosial medianya setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur terkait kasus pemalsuan surat dan penggelapan oleh mantan perusahaannya.

Catatan tulisan berjudul “Jadi Tersangka” menunjukkan kekecewaan Dahlan Iskan pada kasus yang menjerat dirinya.

“Yang juga tidak pernah saya sangka adalah saya berurusan dengan polisi di usia saya yang 74 tahun. Dulu, saya kira, saya itu akan seumur hidup di Jawa Pos. Katakanlah sampai mati. Bahkan saya bayangkan mungkin makam saya pun kelak akan di halaman gedung Jawa Pos,” tulis Dahlan Iskan, Rabu (09/07/2025).

- Advertisement -

“Itu karena, seperti banyak yang bilang, “Jawa Pos adalah Dahlan Iskan, dan Dahlan Iskan adalah Jawa Pos”. Rasanya pernah ada media yang sampai menulis seperti itu,” imbuhnya.

Dahlan Iskan juga menyampaikan bahwa tidak semua media yang dipimpin olehnya merupakan milik Jawa Pos. Sehingga tuntutan sengketa yang diajukan kepadanya kurang tepat sasaran. Ia pun telah mengajukan permintaan beberapa dokumen perusahaan, akan tetapi sebagai pemegang saham hingga kini dokumen tersebut tidak pernah diberikan kepadanya.

Baca Juga: Reformasi Birokrasi Pemkot Surabaya, Jadi Percontohan Secara Nasional

“Saya tidak pernah menyangka 15 tahun kemudian ternyata saya memerlukan dokumen-dokumen perusahaan itu,” lanjutnya.

“Saya tegaskan tidak semua media yang saya pimpin adalah milik Jawa Pos. Ada beberapa (saja) bukan milik Jawa Pos. Termasuk Nyata. Ada riwayatnya mengapa begitu. Saya belum bisa ceritakan untuk menghormati pengadilan,” tambahnya.

Namun Dahlan Iskan menegaskan bahwa kasus yang menjerat dirinya, bukanlah terkait kepemilikan saham di Jawa Pos, melainkan di Tabloid Nyata. Dahlan juga menjelaskan bahwa sengketa tersebut merupakan kasus perdata, akan tetapi berujung pada pidana.

“Tapi pimpinan Jawa Pos yang sekarang, yang tidak tahu sejarah itu, menganggap Nyata miliknya. Jadilah sengketa. Jadi ini sengketa saham di Nyata. Bukan di Jawa Pos. Perdata. Sidang perdatanya sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya. Tiba-tiba ada berita saya jadi tersangka,” pungkasnya.

Reporter : Rovallgio 

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru