BPJS Kesehatan Pastikan Tidak Ada Batasan Hari Rawat Inap bagi Peserta JKN
Surabaya, Nawacita — BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan mutu layanan kesehatan yang komprehensif bagi masyarakat Indonesia. Hal ini diwujudkan dengan memastikan bahwa peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan hak dan kebutuhan medisnya, sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin, menegaskan bahwa dalam regulasi layanan JKN tidak terdapat pembatasan hari rawat inap bagi peserta. Menurutnya, keputusan terkait durasi rawat inap sepenuhnya merupakan kewenangan tenaga medis berdasarkan kondisi kesehatan pasien, bukan berdasarkan keinginan pribadi pasien.
“Perlu kami sampaikan bahwa sesuai dengan janji layanan JKN di fasilitas kesehatan, tidak ada pembatasan hari rawat inap bagi peserta JKN. Pasien hanya akan dipulangkan apabila telah memenuhi kriteria medis yang menyatakan bahwa kondisinya stabil untuk dipulangkan,” jelas Hernina di Surabaya, Rabu (9/7).
Baca Juga : BPJS Kesehatan Tanggung Pembersihan Karang Gigi, Ini Syaratnya
Ia menambahkan, setiap jenis penyakit memiliki kriteria penanganan yang berbeda. Jika pasien masih memerlukan perawatan intensif dan dokter penanggung jawab merekomendasikan perawatan lanjutan berdasarkan indikasi medis, maka layanan tersebut tetap dijamin penuh oleh Program JKN.
Lebih lanjut, Hernina menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada satupun peraturan yang membatasi hari rawat inap bagi peserta JKN. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang telah diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh rumor atau isu-isu yang tidak sesuai fakta.

“BPJS Kesehatan senantiasa menjunjung tinggi komitmen terhadap mutu layanan kesehatan bagi peserta JKN. Kami minta masyarakat bijak dalam menerima informasi dan selalu mencari kebenaran dari sumber yang valid,” tegasnya.
Baca Juga : Menkes Budi Gunadi Ubah Skema Kelas BPJS Kesehatan
Dalam upaya meningkatkan pelayanan, BPJS Kesehatan juga terus memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Hernina mengingatkan, jika peserta JKN mengalami kendala atau permasalahan terkait layanan di rumah sakit, mereka tidak perlu ragu untuk menghubungi petugas BPJS SATU! (BPJS Kesehatan Siap Membantu) yang informasinya bisa ditemukan di poster di berbagai sudut rumah sakit.
Tak hanya itu, peserta JKN juga dapat menyampaikan pengaduan atau pertanyaan melalui berbagai kanal resmi BPJS Kesehatan, seperti Care Center 165, WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8165-165, serta Aplikasi Mobile JKN. Peserta juga dipersilakan untuk datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Surabaya yang beralamat di Jalan Dharmahusada Indah Nomor 2.
“Kami selalu terbuka menerima pertanyaan, saran, maupun pengaduan dari peserta. Pelayanan yang berkualitas dan perlindungan kesehatan yang optimal bagi seluruh masyarakat Indonesia adalah prioritas kami,” pungkas Hernina.


