Tuesday, December 23, 2025
HomeHukumAjukan Penangguhan Penahanan Tersangka Pengerusakan Rumah Retreat, Kemenham Tuai Kecaman Masyarakat

Ajukan Penangguhan Penahanan Tersangka Pengerusakan Rumah Retreat, Kemenham Tuai Kecaman Masyarakat

Ajukan Penangguhan Penahanan Tersangka Pengerusakan Rumah Retreat, Kemenham Tuai Kecaman Masyarakat

Surabaya, Nawacita | Keputusan Kementerian HAM yang mengusulkan penangguhan penahanan terhadap tujuh tersangka yang melakukan pengerusakan pada rumah retret milik Maria Veronica Ninna, di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menuai kecaman berbagai pihak.

Usulan penangguhan penahanan disampaikan secara langsung oleh Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, Kamis (03/07/2025).

“Dari Kementerian Hak Asasi Manusia memang mendorong untuk dilakukan penangguhan penahanan kepada tersangka dan tentu saja seperti kata Pak Kapolres tadi, ada upaya penegakan hukum dilakukan secara profesional, proporsional dan tentu berkeadilan. Jadi upaya mencari keadilan banyak upaya dan caranya,” ucapnya.

- Advertisement -

Thomas juga berharap agar tidak ada salah pemahaman oleh masyarakat terkait kasus yang terjadi.

“Jadi, saya pikir kita sama-sama tahu bahaya dari mispersepsi dan miskomunikasi ini di masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga: AMP dan IPMAPA Desak Sikap Tegas Pemerintah Atasi Aksi Teror di Asrama dan Kontrakan Pelajar Asal Papua 

Akan tetapi keputusan permintaan penangguhan penahanan yang dilakukan oleh Kemenham menuai respon negatif dari masyarakat, mengingat bahwa sebuah lembaga kementrian HAM justru memposisikan diri melakukan pembelaan terhadap para tersangka yang jelas-jelas melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum.

Banyak tokoh masyarakat umat Kristen yang menyayangkan keputusan Kemenham yang memberikan perlindungan terhadap para tersangka.

“KEMENHAM, kalian “luar biasa”.

Bukannya belain para korban; anak-anak berusia remaja yang HAM-nya dilanggar; dipersekusi, malah belain para pelaku tindakan anarkis yang jelas-jelas intoleran dan obviously criminal, dengan dalil yang itu-itu saja: hanya boleh beribadah di rumah ibadah (khusus minoritas. Klo mayoritas mah bebas beribadah dimana saja: di rumah pribadi, di fasilitas umum, sampe nutup-nutup jalan, dsb),” tulis pastor Christofer Tapiheru di Instagram pribadinya.

Baca Juga: MenPAN-RB Kecam Kasus Penganiayaan Oleh ASN Sampamg pada Kurir COD

Selain itu banyak masyarakat yang berkomentar di akun Instagram resmi Kementerian HAM menentang upaya penyelesaian kasus secara restorative justice.

“Ngeri ya Kemenham menjadi penjamin pelanggaran HAM,” tulis @delyapakpahan.

“Artinya perbuatan ini dijamin oleh negara. Pantesan dimana-mana terjadi lagi dan lagi. Karna mereka bebas dan aman, dijamin ama negara loh,” tulis @fei.anitaliem.

Lantas apakah konteks Hak Asasi Manusia, kebebasan beragama dan berkeyakinan yang merupakan hak fundamental yang diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan harus dijamin oleh negara telah mengalami perubahan makna? Sehingga negara, dalam hal ini melalui Kementerian HAM justru melakukan pembelaan terhadap pelaku yang telah melakukan pembubaran kegiatan retreat dan pengerusakan.

Atau konteks kebebasan berkeyakinan hanya dimiliki oleh kalangan tertentu saja, sehingga negara hanya tajam kepada suatu kelompok, sedangkan kepada kelompok lainnya hukum di Indonesia justru tidak memiliki taring sama sekali.

Reporter : Rovallgio

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru