Nawacita – Kecanggihan dunia di belahan barat dan utara terus melesat naik. Tapi di bagian timur dan selatan khatulistiwa bumi ini, teknologi jadi ajang pamer. Sok-sokan pakai Teknologi Informasi dengan berlomba-lomba launching lebih awal biar dipanggil sang pioneer.
Pernahkah kalian berhubungan dengan pemerintahan di Indonesia? Atau melihat langsung tingkah polah para pegawai pemerintah, wabil khusus bidang teknologi, digital atau visual. Mungkin 25% penduduk Indonesia ini pasti pernah berkutat hebat ataupun sekedar berdebat tentang hal itu.
Kita mulai dari instansi paling dekat dengan masyarakat, yakni Kelurahan atau Balai Desa. Katanya ada program internet masuk desa. Tapi belum sampai ke desa, di pinggiran kota besar saja, internet pun musnah. Walhasil program e-commerce yang digaungkan para menteri, gubernur, walikota dan kepala dinas pun sia-sia. Boro-boro mau jualan online, mau daftar aplikasi saja, wifi berputar-putar menguras batere ponsel.
Di tingkatan Provinsi pun begitu. Pernah dengar program e-katalog, e-procurement yang digagas Pemerintah Kota atau bahkan hingga Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah disingkat LKPP.
Per 1 Januari 2025, penggunaan e-Katalog versi 6 (e-Katalog V6) wajib untuk seluruh transaksi pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilakukan oleh Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah (K/L/Pemda). Ini berarti semua transaksi e-Purchasing harus dilakukan melalui platform e-Katalog V6. Sistem ini bekerja sama dengan Telkom Indonesia untuk Teknologi Informasinya.
e-Katalog V6 adalah versi terbaru dari e-Katalog, yang dirancang untuk end-to-end, artinya proses pemesanan, pengiriman, hingga pembayaran terintegrasi dalam satu dasbor. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas: dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dengan e-Katalog V6, transaksi menjadi lebih mudah diakses, informasi produk lebih lengkap, proses pembayaran lebih baik, dan monitoring transaksi lebih transparan .
Meskipun e-Katalog V5 dinonaktifkan transaksinya mulai 20 Maret 2025, pengguna masih dapat mengakses akun e-Katalog V5 untuk melihat riwayat transaksi. Sistem ini juga dikenal dengan sistem inaproc.
Katalog Elektronik versi 6, atau yang disebut “Katalog Elektronik”, adalah suatu bagian dari ekosistem Platform Pengadaan Nasional yang dimiliki oleh LKPP dan dikelola bersama Telkom.
Produk barang dan jasa yang didaftarkan di e-Katalog harus memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
Dalam tujuannya untuk mengejar peran pemerintah yang hadir untuk mempermudah UMKM, tentu se-Indonesia setuju. Tapi dalam pelaksanaanya, ketika ada kendala dan segala macamnya, pemerintah khususnya LKPP yang katanya bekerja sama dengan Telkom Indonesia, apakah sudah siap.
Dengan mengucap Bismillah, saya Pastikan sangat teramat belum siap. Bahkan orang dalam di lingkungan LKPP mengatakan hal tersebut. Mereka bahkan berbisik sembari menahan malu setiap bertemu pengguna e-katalog v6. “Ini gaya-gaya an pimpinan aja kang, tapi ketika ada keluhan dari pengguna e-katalog, kami tidak bisa berbuat apa-apa,” begitu mereka bercerita.
Personel lainnya yang selalu berkomunikasi dengan pengguna sampai menangis dan menonaktifkan ponselnya. Gara-gara setiap hari menerima keluhan yang amat tragis. “Ada penyedia yang tidak bisa melakukan transaksi, karena akun pada sistem e-katalog v6 nya alami gangguan tanda tangan elektronik, sehingga pekerjaan tak terbayar dan transaksi jual beli tidak bisa berproses,” ucap petugas Kantor pusat LKPP di Menara Epicentrum Jakarta Selatan ini lirih.
Cerita lain dari penyedia adalah, ngadatnya sistem sok gaya dari LKPP dan Telkom ini berimbas pada nasib hajat hidup para pegawai perusahaan atau penyedia yang menjadikan e-katalog ini satu-satunya harapan untuk transaksi. Ketika sistem alami gangguan, tak ada yang bisa menangani. Dampaknya tentu sampai ke ekonomi rumah tangga para pegawai dari perusahaan yang hanya bisa menunggu pengaduannya ditindaklanjuti. Dosanya tentu merasuk hingga pintu dapur rumah rakyat. Tak terlihat tapi cukup terasa, semoga LKPP dan Telkom segera bersikap dengan pelayanan yang baik.
Penutup
Ini adalah pengalaman dan cerita berdasarkan langkah-langkah selama 30 hari yang cukup meresahkan. Ketika perusahaan tak lagi mendapatkan pekerjaan dari pola wajib e-katalog v6 mulai 2025 di Kementerian/Lembaga Pemerintah Pusat, Provinsi maupun kabupaten/kota. Hanya satu kata, sekali layar terkembang, pantang surut kebelakang.
Penulis : Riko Abdiono – Journalist


