Komisi A Soroti Kekosongan 125 Kades di Jawa Timur
Surabaya, Nawacita – Kekosongan jabatan Kepala Desa (Kades) di sejumlah wilayah di Jawa ternyata masih tinggi. Data yang masuk di Komisi A DPRD Jawa Timur, sedikitnya ada 125 desa di Jawa Timur yang mengalami kekosongan posisi kepala desa dan tengah menunggu proses pengisian antar waktu (PAW).
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Budiono, menegaskan bahwa kekosongan jabatan kepala desa ini dapat berdampak signifikan terhadap jalannya roda pemerintahan desa. Salah satu wilayah yang paling terdampak adalah Kabupaten Bojonegoro, yang dilaporkan memiliki 20 desa dengan posisi kepala desa yang kosong.
“Di Jawa Timur, saat ini ada sekitar 125 desa yang mengalami kekosongan jabatan kepala desa. Di Bojonegoro saja ada 20 desa,” ujarnya, Senin (23/06/25).
Menurut Budiono, penyebab kekosongan jabatan kepala desa ini bervariasi. Ada kepala desa yang meninggal dunia, ada pula yang tersangkut kasus hukum, serta ada yang masa jabatannya telah berakhir.
Baca Juga: Revisi PP 28/2024 Menguat, DPRD Jatim Soroti Dampak Bagi Petani Tembakau
Kondisi ini, lanjut anggota DPRD Jatkm Daerah Pemilihan (Dapil) Bojonegoro – Tuban, tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kepentingan publik di tingkat paling dasar pemerintahan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terkait langkah-langkah yang perlu ditempuh untuk percepatan pengisian jabatan ini. Selanjutnya, kami juga akan segera berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena ada beberapa regulasi yang perlu disinkronkan agar proses ini bisa berjalan seragam di seluruh wilayah Jawa Timur,” jelasnya.
Politisi Partai Gerindra tersebut menambahkan bahwa Komisi A DPRD Jatim berencana melakukan kunjungan kerja ke Kemendagri pada bulan depan guna membahas percepatan pengisian kepala desa secara menyeluruh.
“Insya Allah bulan depan kami akan ke Kemendagri. Kekosongan jabatan ini bukan hanya soal administratif, tapi juga soal pelayanan publik dan kesinambungan pembangunan desa. Oleh karena itu, perlu sinkronisasi regulasi agar tidak terjadi penafsiran yang berbeda antar daerah,” tegasnya.
Baca Juga: Komisi E DPRD Jatim Tolak Kebijakan Cetak Ulang Ijazah
Budiono menilai, sinkronisasi peraturan antara pusat dan daerah menjadi krusial untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan kebingungan di tingkat bawah.
“Intinya, jangan sampai kekosongan kepala desa ini menjadi celah bagi ketidakpastian hukum dan politik di desa. Kami ingin semuanya berjalan sesuai aturan, tapi juga tidak menghambat pelayanan dan pembangunan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Saifudin Zuhri, turut menyampaikan kekhawatirannya terhadap kondisi ini. Ia menilai bahwa kekosongan kepala desa dalam jumlah besar sangat berpotensi mengganggu jalannya pelayanan publik dan menghambat pelaksanaan program-program pembangunan, terutama yang bersumber dari pemerintah pusat.
“Peran kepala desa sangat sentral. Mereka bukan hanya pemimpin administratif, tapi juga ujung tombak pembangunan desa. Banyak proyek dari pusat yang sasarannya langsung ke desa, termasuk Dana Desa. Jika tidak ada kepala desa definitif, tentu proses penyerapan dan pelaksanaannya akan terganggu,” kata Saifudin Zuhri.

