Sunday, February 15, 2026

DPRD Bandung Tegaskan Pemerintah Bisa Selesaikan Masalah Sampah di Kawasan Berpengelola

Bandung, Nawacita – Anggota Komisi I DPRD Kota Bandung, Ahmad Rahmat Purnama menegaskan bahwa pemerintah bisa ikut mengelola dan menyelesaikan persoalan-persoalan sampah di kawasan yang telah berpengelola seperti kawasan pasar.

Menurutnya, tidak ada kendala regulasi dalam Peraturan Daerah atau Perda Nomor 9 Tahun 2019 di mana Perda tersebut mengatur bahwa di dalam kawasan yang berpengelola, itu memang diharuskan pengelola kawasan sanggup menyelesaikan sampahnya sendiri.

Tafsir dari Perda tersebut memperbolehkan pemerintah untuk turut menyelesaikan permasalahan sampah di kawasan berpengelola seperti kawasan pasar. Namun hal tersebut juga harus dibarengi dengan keseriusan pemerintah itu sendiri dalam penyelesaian masalah sampah.

- Advertisement -

“Yang di pasar, ya sebetulnya itu bisa, kalau misalnya ada kemauan dari pemerintah untuk mengangkut ya untuk menyelesaikan itu,” tegas Ahmad, Selasa (1/7/2025).

Ia mencontohkan seperti kasus gunungan sampah di Pasar Cihaurgeulis yang terjadi pada pekan kemarin. Dalam penyelesaian masalah sampah di kawasan tersebut pemerintah diwakili oleh Wakil Walikota Bandung, Erwin langsung menginstruksikan pengangkutan. Sebab, sampah di kawasan tersebut sudah tidak diangkut selama dua hingga tiga tahun.

“Kemarin kan Pak Erwin juga meninjau dan instruksikan kepada yang berwenang, itu bisa sebetulnya, jadi tinggal keseriusan dari pemerintah aja untuk menyelesaikan itu,” jelas Ahmad.

Sebelumnya, Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung mengungkap ada kendala regulasi dalam penanganan gunungan sampah di kawasan pasar yang sempat terjadi dalam satu pekan terakhir.

Seperti yang terjadi di Pasar Kosambi dan Pasar Cihaurgeulis Kota Bandung. Gunungan sampah di Pasar Kosambi sendiri menjadi temuan usai viral karena sudah menggunung hingga ketinggian enam meter.

Baca Juga: Ternyata, Ini Kendala Banyaknya Sampah di Bandung Tak Bisa Tertangani

Sementara, temuan gunungan sampah di Pasar Cihaurgeulis viral usai disidak langsung oleh Wakil Walikota Bandung, Erwin. Lebih parah lagi, gunungan sampah di Pasar Cihaurgeulis tidak diangkut sekitar dua hingga tiga tahun.

Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kota Bandung, Darto mengakui selain karena pembatasan ritase pembuangan, gunungan sampah di sebagian besar kawasan pasar terjadi karena pihak pengelola belum bisa menyelesaikan permasalahan sampah secara total.

“Oke, jadi memang kita akui bahwa sebagian besar pasar-pasar yang ada di wilayah Kota Bandung ini, itu memang sebagian, tidak semuanya. Itu belum bisa menyelesaikan sampah secara total,” kata Darto saat ditemui di Kantor DLH Kota Bandung, Rabu (25/6/2025).

Hal tersebut menjadi dilema tersendiri eh Pemkot Bandung karena di satu sisi masyarakat juga mempertanyakan kepada pemerintah mengapa bisa terjadi penumpukan sampah di kawasan pasar. Sementara, pihak pemerintah sendiri tidak bisa sembarangan mengambil alih pengelolaan sampah di sebuah kawasan yang sudah memiliki pengelola.

Sesuai dengan Peraturan Daerah atau Perda Nomor 9 Tahun 2019 dimana Perda tersebut mengatur bahwa di dalam kawasan yang berpengelola, itu memang diharuskan pengelola kawasan itu sanggup menyelesaikan sampahnya sendiri.

Dalam hal ini, Darto menyebut ada kendala regulasi yang membuat pemerintah tidak bisa ikut andil terlalu banyak dalam pengelolaan sampah di satu kawasan yang sudah berpengelola seperti kawasan pasar.

“Nah pada saat pengelola kawasan tidak bisa mengelola sampah itu, itu kami tidak dengan mudah boleh mengolah sampah di sana. Jadi ada kendala regulasi yang harusnya itu bisa diselesaikan secara baik. Kira-kira itu kendalanya,” ungkap Darto.

Reporter : Niko

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru