Rudy Salim Ungkap Perbedaan Taksi Terbang dan Helikopter
JAKARTA, Nawacita — Taksi terbang EHang 216-s telah melakukan uji coba terbang di kawasan PIK 2, Kab. Tangerang, Banten, Rabu (25/6/2025), setelah mengantongi izin dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk melakukan uji coba (demo flight) dengan membawa penumpang di dalam kabin. Sebelumnya, taksi terbang yang menyerupai bentuk drone besar ini telah dipamerkan di beberapa kesempatan.
“Sekarang sudah bisa demo dengan penumpang, demo ini kita memperoleh kepercayaan diri dengan pemerintah, nanti (ke depan) dapat perizinan untuk jalanan komersil baru kita bisa deliver unit,” ujar Rudy Salim, Executive Chairman Prestige Aviation, perusahaan yang memboyong EHang 216-s.
Menurut Rudy, taksi terbang bertenaga listrik ini ditargetkan menjadi salah satu moda transportasi masa depan di Tanah Air, mengikuti sejumlah negara yang juga sudah mulai mengoperasikan drone raksasa ini, seperti salah satunya di China.

EHang 216 merupakan taksi terbang yang bentuknya seperti drone raksasa berteknologi AAV (Autonomous Aerial Vehicle). Ia tidak memerlukan pilot manusia, melainkan menggunakan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk terbang.
Memiliki tinggi 1.77 meter dengan lebar 5.61 meter, kendaraan ini disebut dapat mengangkut muatan hingga 220 kg dan jarak terbangnya dengan muatan maksimal 35 km. Waktu terbang 21 menit serta kecepatan maksimal di 130 km per jam.
Rudy mengatakan, satu unit taksi terbang tersebut harganya mencapai 535 ribu dolar AS, atau sekitar Rp8,7 miliar. Meski terdengar mahal, taksi terbang ini terbilang murah dalam hal biaya sekali penerbangannya jika dibandingkan dengan helikopter.
“Sekali isi daya, dia kan pakai baterai, kurang lebih Rp500 ribu, kalau pakai helikopter 30 menit mungkin Rp50 juta, kalau pakai EHang ini hanya Rp500 ribu. Jadi murah sekali dan ini memang menjadi transportasi mobilitas perkotaan,” jelas Rudy.
Menurut Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, taksi terbang dinilai lebih minim gangguan dibanding helikopter. Alasannya, taksi terbang memiliki dimensi baling-baling yang lebih kecil dan tidak memerlukan ruang yang luas untuk lepas landas dan mendarat.
“Jadi kemajuan teknologi kita harus terus mengantisipasi tentunya ya sehingga kita tidak terlambat dalam menyikapi adanya teknologi-teknologi baru yang dirasakan bermanfaat buat masyarakat,” ujar Dudy, Kamis (26/6/2025).
Dudy menyebut kehadiran taksi terbang dapat menjadi pilihan transportasi perkotaan, meski belum menjadi solusi utama atas kemacetan di kota-kota besar seperti Jakarta.
“Kan kalau saya lihat, ini kan transportasi yang sifatnya belum masif ya. Ini adalah salah satu pilihan, salah satu pilihan transportasi,” kata Dudy.
Dudy menyebut harga layanan taksi terbang saat ini masih tinggi, sehingga belum bisa dikategorikan sebagai moda transportasi massal yang terjangkau bagi masyarakat umum di seluruh lapisan. Ia menilai kehadiran taksi terbang lebih tepat sebagai alternatif tambahan, bukan pengganti moda transportasi yang sudah ada seperti bus, KRL, MRT maupun LRT di wilayah urban.
Baca Juga: Hyundai Segera Operasikan Taksi Udara di Tahun 2028
“Jadi, buat saya ini belum merupakan pilihan untuk menyelesaikan masalah transportasi yang ada di Jakarta karena ini lebih kepada transportasi dalam kota, kalau saya tangkap,” bebernya.
Menurut Menhub, regulasi taksi terbang akan diatur dan dimasukkan dalam kategori drone, seiring belum adanya aturan khusus terkait kendaraan udara nirawak untuk angkutan manusia. Pemerintah tidak merevisi regulasi, melainkan menyusun aturan baru karena kendaraan nirawak belum pernah diatur dalam kerangka aturan transportasi nasional.
“Sebenarnya bukan revisi (regulasi) karena kita belum mengatur drone ya. Jadi kita akan mengatur mengenai drone karena sebelumnya memang belum ada (regulasi taksi terbang),” ujar Dudy.
Oleh karena itu, Kemenhub segera menyusun regulasi khusus untuk kendaraan udara nirawak seiring berkembangnya teknologi taksi terbang sebagai alat transportasi manusia di masa depan. Selama ini, kata Menhub, belum ada aturan spesifik yang mengatur penggunaan taksi terbang untuk angkutan penumpang, padahal teknologinya berkembang pesat.
“Harapan kami bahwa ke depannya kita akan bisa mengantisipasi perkembangan teknologi dengan membuka atau mengatur teknologi-teknologi yang ke depannya mungkin akan muncul,” ucap Menhub. rpblk

