Nadiem Makarim Dicekal Kejagung ke Luar Negeri Terkait Kasus Pengadaan Laptop Chromebook
JAKARTA, Nawacita – Nadiem Makarim Dicekal Kejagung ke Luar Negeri, Kejaksaan Agung mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim bepergian ke luar negeri. “Iya (dicegah ke luar negeri). Sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta pada Jumat, 27 Juni 2025.
Harli mengatakan alasan mencegah Nadiem Makarim bepergian tersebut untuk memperlancar proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022.
Nadiem Makarim pada Senin, 23 Juni 2025 memenuhi panggilan penyidik kejaksaan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut. Seusai diperiksa selama 12 jam, Nadiem mengatakan kehadirannya sebagai saksi untuk memenuhi tanggung jawab sebagai warga negara yang patuh pada proses hukum.
“Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” ucapnya.
Baca Juga: Kejari Kota Bandung ungkap Kasus Korupsi Anak Perusahaan MUJ, Negara Ditaksir Rugi Rp 86 Miliar
Harli Siregar mengatakan penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian pengadaan bantuan peralatan pendidikan pada 2020. “Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis sistem operasi Chrome,” katanya.

Padahal, menurut Harli, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan. Dia mengatakan Pustekom Kemendikbudristek pada 2019 telah melakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook dan hasilnya tidak efektif. Dari pengalaman tersebut, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan laptop dengan sistem operasi Windows. Namun, kementerian mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan penggunaan sistem operasi Chrome.
Dari sisi anggaran, Harli mengatakan pengadaan laptop Chromebook menghabiskan dana sebesar Rp 9,982 triliun. Dana tersebut berasal dari dana satuan pendidikan sebesar Rp 3,582 triliun dan dana alokasi khusus Rp 6,399 triliun.
Nadiem dalam konferensi pers pada 10 Juni 2025 membantah telah mengubah kajian proyek pengadaan laptop di kementerian yang pernah dia pimpin. Dia menampik tuduhan yang menyatakan ada kesengajaan untuk membuat kajian yang mengunggulkan pengadaan laptop dengan sistem operasi Chromebook.
Nadiem mengklaim kajian pengadaan laptop pada masa jabatannya berbeda dengan kajian yang telah dibuat sebelumnya. “Beda programnya dengan pengadaan laptop Chromebook,” kata Nadiem.
Menurut Nadiem, kajian terdahulu soal pengadaan laptop di kementeriannya hanya diperuntukkan bagi daerah yang tidak memiliki akses internet atau daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). “Pengadaan laptop di masa jabatan saya tidak ditargetkan untuk daerah 3T,” ujar Nadiem.
Nadiem mengatakan pengadaan sejuta laptop pada masa kepemimpinannya ditujukan bagi daerah yang sudah memiliki infrastruktur internet. Sehingga, laptop Chromebook dapat digunakan.
tponws.


