Viral! Air Sungai Citarum di Karawang Jadi Biru, DLH Jabar Temukan Fakta Berikut
Bandung, Nawacita – Viral di media sosial, air Sungai Citarum di Kabupaten Karawang mendadak berubah jadi warna biru. Perubahan warna air sungai itu diduga akibat pembuangan limbah PT. Pindo Deli Plant 1.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih mengatakan pihaknya telah melakukan identifikasi awal pada Minggu, 22 Juni 2025 kemarin dan dilanjutkan dengan pengawasan menyeluruh pada 24 hingga 25 Juni 2025.
Dari hasil identifikasi sementara, DLH Jawa Barat menemukan kualitas air sungai tersebut sudah di atas baku mutu akibat limbah yang mencemari sungai tersebut.
“Hasil pemeriksaan uji kualitas air sementara tahun 2025 melalui sparing terdapat parameter COD yang diatas baku mutu,” kata Ai dalam keterangannya Kamis (25/6/2025) petang.
Selain itu, DLH Jawa Barat juga mengungkap adanya dugaan kelebihan parameter COD (Chemical Oxygen Demand) atau ukuran jumlah oksigen yang dibutuhkan untuk mengoksidasi zat-zat kimia dalam air melalui reaksi kimia. Kandungan nilai COD yang tinggi menunjukkan adanya polusi organik yang signifikan dalam air.
Baca Juga: Sekda Jabar Ungkap Alasan Pemprov Punya Hutang BPJS Rp 300 Miliar
“Selanjutnya, tim pengawas melakukan pengecekan data sparing yang terkoneksi dengan KLH, karena diduga terdapat kelebihan parameter COD juga pada tahun 2024,” ungkap dia.
Lebih parahnya lagi, pihak perusahaan juga diduga tidak memiliki warning system pada alat sparing sehingga perusahaan tidak mengambil tindakan cepat saat terjadi pencemaran limbah atau pelanggaran baku mutu air.
“Selain itu, ditemukan fakta bahwa tidak ada warning system pada alat sparing, sehingga perusahaan tidak dapat mengambil respon cepat dari pelanggaran baku mutu air,” beber Ai.
Dari berbagai temuan di atas, DLH menilai adanya pelanggaran baku mutu air yang diatur berdasarkan Pasal 87 UU No. 32 Tahun 2009 yang telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023.
Dalam undang-undang tersebut tertulis bahwa setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, wajib membayar ganti rugi dan atau melakukan Tindakan tertentu.
Selain itu, pihak yang dinilai terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran baku mutu air dapat dikenakan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar. Ancaman tersebut sesuai dengan Pasal 99 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 yang telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023.
Baca Juga: Dievakuasi dari Iran, 24 WNI Asal Jabar Diperkirakan Tiba Hari Ini
Saat ini, DLH Jawa Barat masih terus melakukan penyelidikan mendalam serta pengawasan ketat terkait pencemaran air sungai akibat pembuangan limbah di Kabupaten Karawang.
“Penyelidikan belum final,” ucap Ai.
Jika pihak perusahaan terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran dan pencemaran, maka DLH Jawa Barat dapat menempuh proses perdata atas kerugian negara akibat pencemaran yang mengganggu ekosistem sungai atau pidana atas kelalaian yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman juga menegaskan bahwa pihak yang terbukti melakukan pelanggaran atau pencemaran lingkungan bakal dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sudah kami cek-ricek lapangan dari Dinas LH, sudah memberikan teguran dan ini sedang dipersiapkan sanksi apa yang harus dikenakan pada yang bersangkutan. yang jelas sanksi diberikan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, sesuai dengan peraturan,” tutur Herman.
Reporter: Niko


