Surabaya, Nawacita – Dalam upaya menyelamatkan kekayaan negara, PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus menggodok legalitas status aset tanah dan rumah perusahaan.
Langkah ini menjadi wadah strategis untuk menyatukan pandangan berbagai pemangku kepentingan lintas instansi.
Direktur Keselamatan dan Keamanan KAI, Dadan Rudiansyah menjelaskan bahwa KAI saat ini mengelola aset tanah seluas 327.825.712 meter persegi yang tersebar di berbagai wilayah operasional, termasuk 16.463 unit rumah perusahaan dan 3.881 unit bangunan dinas.
“Rumah perusahaan merupakan bagian dari kekayaan perusahaan yang telah dipisahkan sejak transformasi PJKA menjadi PERUMKA berdasarkan PP No. 57 Tahun 1990. Ini berbeda dengan rumah negara yang dibangun dari dana APBN dan diperuntukkan bagi pegawai negeri,” terang Dadan dalam Focus Group Discussion (FGD) di Surabaya, Selasa (24/6/2025).
Dadan menegaskan bahwa KAI terus menjaga legalitas aset-aset tersebut dengan merujuk pada Permen BUMN No. PER-2/MBU/03/2023, serta melakukan berbagai upaya hukum, baik secara perdata, tata usaha negara, maupun pidana, dalam menghadapi penguasaan ilegal.
Salah satu contoh keberhasilan adalah pengambilalihan aset seluas 597 m² di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 2AA, Medan Barat, yang berhasil dikembalikan kepada KAI melalui proses hukum yang telah berkekuatan tetap.
“Forum ini adalah momentum penting untuk menyamakan persepsi antar-lembaga. Sinergi yang kuat merupakan kunci utama dalam penyelamatan dan optimalisasi aset untuk mendukung sistem transportasi nasional yang berkelanjutan,” jelasnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kuntadi, dalam kesempatan tersebut menyoroti pentingnya KAI sebagai moda transportasi vital yang menghubungkan berbagai wilayah di Pulau Jawa.
Baca Juga: Lindungi Aset KAI, Tiga Kepala Daop Teken PKS dengan Kanwil BPN Jawa Timur
Namun, ia menyayangkan masih banyak aset peninggalan kolonial yang belum tersertifikasi dan bahkan dikuasai pihak ketiga secara ilegal.
“Tantangan legalitas aset sering kali muncul akibat lemahnya dokumen historis seperti groundkaart yang dialihkan tanpa proses hukum yang jelas. Ini menimbulkan risiko besar terhadap keberlanjutan kepemilikan aset negara,” ungkapnya.
Kuntadi menegaskan bahwa kejaksaan siap mengawal proses sertifikasi aset, memberikan pendampingan dan pendapat hukum, serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum. Kejaksaan juga berkomitmen untuk berkolaborasi dengan ATR/BPN, kepolisian, dan pemerintah daerah.
“Kami mendukung penuh langkah KAI dalam mengembalikan aset-aset ini untuk digunakan sesuai peruntukannya, menunjang pelayanan publik yang prima. Penyelamatan aset negara bukan semata persoalan hukum, tetapi juga amanah konstitusi,” paparnya.
KAI juga secara aktif menjalin kerja sama dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Nationaal Archief Netherlands untuk memperoleh dokumen historis yang memperkuat legalitas aset.
Kolaborasi ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam pembuktian hak kepemilikan atas aset-aset strategis yang dikelola perusahaan.
“Melalui FGD ini, kami berharap terbentuk sinergi konkret antar-lembaga dalam memperkuat tata kelola aset, menjaga kekayaan negara, serta memastikan pembangunan transportasi nasional dapat terus berlanjut dengan dasar hukum yang kuat,” tandas dia.
Diketahui, sejumlah narasumber yang hadir dalam kegiatan di antaranya Kejati Jatim, Polda Jatim, Kantor Wilayah ATR/BPN Jatim, serta Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR.
Peserta yang hadir berasal dari unsur pemerintah daerah, instansi vertikal, serta internal KAI dari Kantor Pusat, Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun, Daop 8 Surabaya, dan Daop 9 Jember.
Reporter : Denny

