Selain Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Jember Sosialisasikan Registrasi IMEI ke Calon PMI
Jember, Nawacita.co – Selain gencar berantas rokok ilegal, Bea cukai Jember juga gencar lakukan sosialisasi kepada calon Pekerja Migran Indonesia.
Sosialisasi yang dilakukan bea cukai menyasar Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di wilayah Ambulu Jember.
Menurutnya, sosialisasi pembekalan kepada calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) meliputi 4 item peraturan terbaru yang mengatur barang kiriman dan barang bawaan penumpang.
” Salah satu fokus pembahasan adalah pembatasan jumlah barang yang dapat dikirim, serta kewajiban registrasi IMEI untuk perangkat telekomunikasi yang dibawa ke Indonesia. 19 – Juni – 2025.
Baca Juga: Bupati Fawait Ajak GP Ansor Berkolaborasi Mewujudkan Jember Baru Jember Maju
“Kami ingin memastikan bahwa calon pekerja migran memahami peraturan yang berlaku, khususnya terkait barang kiriman dan perangkat telekomunikasi yang mereka bawa,” ujar Johan.
Lanjut Johan, pekerja migran berhak mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas perangkat yang dibawa (berupa handphone, komputer, atau telepon genggam) dengan jumlah paling banyak dua unit dalam satu kali kedatangan untuk kurun waktu satu tahun.
“Untuk mendapatkan fasilitas tersebut pekerja migran Indonesia wajib terdaftar di BP2MI atau memiliki kontrak kerja yang diverifikasi oleh Perwakilan Pemerintah Indonesia di luar negeri,” terang Johan di aula kantor bea cukai Jember.
Baca Juga: Bupati Jember M Fawait Ajak Civitas Akademika UIN Khas Turut Serta Membangun Pendidikan di Jember
Selain itu, terdapat syarat-syarat lainnya yang harus dipenuhi pekerja migran Indonesia untuk mendapatkan fasilitas pembebasan atas barang kirimannya, antara lain:
1. Dikirim oleh Pekerja Migran Indonesia yang sedang bekerja dan berkedudukan di luar negeri
2. Barang yang dikirim berupa barang konsumsi atau keperluan rumah tangga;
3. Bukan merupakan barang kena cukai
4. Bukan merupakan telepon seluler, komputer genggam, atau tablet
5. Tidak untuk diperdagangkan
6. Dikemas dalam kemasan paling besar berukuran 60x60x80 cm.
Baca Juga: Golkar Jember Dukung Program Beasiswa, Ketua DPRD: Tidak Boleh Ada Tumpang Tindih
“Kami berharap para calon pekerja migran Indonesia lebih siap menghadapi regulasi yang ada dan menghindari potensi masalah saat mengirim barang dari luar negeri,” bebernya.
Johan mengungkapkan sosialisasi kepada Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) akan terus dilakukan karena sangat penting.
“Contoh , kami sering di datangi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) untuk konsultasi terkait registrasi IMEI, terkadang mereka lupa registrasi di bandara maka mereka datang ke kami, karena mereka terkadang tidak tahu aturannya bagaimana seperti apa tentang aturan terbaru registrasi IMEI padahal kami sering mengedukasi kepala masyarakat melalui media juga , namun masyarakat tidak akan membuka media kami ketika tidak punya keperluan.
Maka dari itu , Lanjut Johan. Kami jemput bola melalui Lembaga Pelatihan Kerja tentang pentingnya registrasi IMEI tapi kepada calon Pekerja Migran,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sosialisasi ini juga menjadi upaya penting untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan pabean,” pungkasnya.
Penulis : Mujianto


