SPMB Jabar 2025, Orang Tua Wajib Buat Surat Pernyataan Tidak akan Pidanakan Guru
Bandung, Nawacita – Ada satu hal yang berbeda dalam SPMB 2025 di Jawa Barat dimana kali ini orang tua diminta untuk membuat surat pernyataan khusus untuk tidak mempidanakan atau mempolisikan guru dalam proses pendidikan di sekolah.
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman mengatakan, kebijakan itu sudah dilontarkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi secara langsung kepada dirinya dan Dinas Pendidikan Jawa Barat. Termasuk dilontarkan Dedi melalui sebuah vidio di unggahan sosial media pribadi miliknya.
“Ya, kebetulan beliau langsung, beliau langsung memberikan arahan, kami siapkan dengan disdik konsepnya,” kata Herman saat ditemui di Gedung Sate Bandung Jawa Barat, Rabu (18/6/2025) malam.
Kebijakan itu rencananya akan mulai diterapkan dalam proses daftar ulang setelah pendaftaran dan seleksi SPMB Jawa Barat 2025 selesai. Para orang tua akan diminta untuk mengisi dan menandatangani formulir pernyataan untuk mempercayakan pendidikan anaknya ke pihak sekolah.
“Tentu dengan konsekuensi, tidak mengkriminalisasi guru apabila ada hal hal yang mungkin bisa dipersepsikan lain tetapi dalam koridor pendidikan, dalam koridor pembinaan sesuai dengan kaidah-kaidah, sesuai dengan etika, termasuk sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutur dia.

Herman menjelaskan, kebijakan itu dikeluarkan sebagai upaya melindungi tenaga pendidik agar tidak serta merta dikriminalisasi atau dipidanakan ketika ada salah persepsi dari masyarakat dalam mendidik siswa di sekolah.
“Karena kan di lapangan situasional ya tidak bisa, namanya urusan sosial kan bukan matematika sedemikian rupa ya, tapi ada dinamika nya ya maklumlah di lapangan,” jelas Herman.
Hal itu juga berangkat dari banyaknya kasus jerat pidana terhadap guru hanya karena kesalahpahaman dalam tindak dan pola pendidikan terhadap anak di sekolah. Menurutnya, banyak sekali kasus dimana guru hanya niat untuk mendidik namun dipersepsikan lain oleh masyarakat atau orang tua siswa.
“Jangan sampai serta merta di judgment yang kemudian dalam tanda kutip dipersepsikan dikriminalisasi. Dan dampaknya kan guru menjadi apa, trauma juga begitu. Akhirnya melakukan pembiaran dan resikonya kan ini fatal,” ucap dia.
Lebih lanjut, Herman mengimbau agar orang tua tidak perlu khawatir jika memang ada indikasi tindak kekerasan yang dilakukan guru terhadap siswa. Sebab, dalam kebijakan baru yang dikeluarkan Pemprov Jabar pengawasan terhadap guru akan langsung dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga: Ombudsman Jabar Minta Pemkot Bandung Transparan soal Kuota SPMB
“Tapi tentu kita juga kan bisa melihat kalau yang dilakukan oleh guru arahannya atau indikasinya kekerasan, kan ada aturan, ada undang-undang perlindungan anak dong,” imbau Herman.
“Tapi kalau tidak dalam kontek kekerasan, misalnya spontan, begitu kan setiap orang punya gaya. Kan sekarang kekerasan bisa verbal juga. Jadi guru marah itu kan bisa dipersepsikan lain dari sisi hukum,” terang dia.
Jika memang terbukti ada guru yang melakukan tindak kekerasan terhadap siswa, maka sanksi akan langsung datang dari pemerintah provinsi.
“Ya tergantung, kalau pelanggaran disiplin ringan, kita akan kasih hukuman disiplin ringan, kalau pelanggaran disiplin sedang-sedang kalau ternyata teridentifikasi dan terbukti melanggar ketentuan disiplin berat ya, sanksi, hukumannya berat, begitu,” ungkap Herman.
Selain itu, kebijakan tersebut nantinya juga akan mengatur terkait pola penyelesaian jika terjadi kesalahpahaman antara orang tua dengan guru dalam pola mendidik siswa di sekolah. Penyelesaian akan dilakukan melalui musyawarah bersama antara orang tu, sekolah, Dinas Pendidikan dan Inspektorat sehingga jika guru teridentifikasi melakukan pelanggaran maka domainnya akan cukup dengan pembinaan dari pemerintah daerah.
Reporter: Niko

