Sengketa 13 Pulau di Selatan Jatim, DPRD Desak Pemprov Tak Lepas Tangan
SURABAYA, nawacita – Sengketa empat pulau di Aceh merembet ke Jawa Timur. Gara-gara peraturan Menteri Dalam Negeri, 13 pulau di selatan Jawa menjadi rebutan antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung.
Hal ini memicu desakan keras dari Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono. Ia menegaskan bahwa Pemprov Jatim tidak boleh lepas tangan karena ini menyangkut kredibilitas tata kelola wilayah. Menurutnya, sikap Pemprov sangat krusial dalam menjaga kredibilitas tata kelola wilayah. “Kalau dulu Pemprov sepakat bahwa 13 pulau itu masuk Trenggalek, maka sekarang juga harus dikawal. Ini soal integritas tata kelola wilayah,” tegas Deni di Kantor DPRD Jatim, Rabu (19/6/2025).
Kepmendagri Dipertanyakan
Deni mempertanyakan terbitnya Keputusan Mendagri Nomor 300 Tahun 2025 yang menyatakan ke-13 pulau tersebut berada di wilayah Tulungagung. Padahal, secara historis dan administratif, pulau-pulau itu selama ini masuk dalam wilayah Trenggalek.
Ia menilai keputusan tersebut mencederai kesepakatan yang sudah dicapai bersama dalam rapat lintas lembaga pada 11 Desember 2024 di Gedung Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, yang saat itu dihadiri perwakilan dari Kemendagri, BIG, Kementerian Kelautan dan Perikanan, hingga Pemprov Jatim.
“Sudah ada berita acara resmi yang menyatakan pulau-pulau itu milik Trenggalek. Tapi mengapa dalam Kepmendagri terbaru justru berubah arah? Ini perlu dijelaskan secara terbuka,” ujar politisi PDI Perjuangan itu.
Baca Juga : Presiden Prabowo Putuskan Empat Pulau Menjadi Milik Provinsi Aceh
Dikhawatirkan Ada Kepentingan Ekonomi
Lebih jauh, Deni menyebut potensi sumber daya alam di kawasan pulau-pulau itu bisa jadi faktor tersembunyi di balik perubahan keputusan administratif. Beberapa laporan menyebut adanya indikasi cadangan minyak dan gas (migas) di perairan sekitar pulau tersebut.
“Kalau benar ada potensi migas, jangan sampai ini jadi ajang rebutan diam-diam yang melukai rasa keadilan masyarakat. Ini bukan soal siapa yang kuat, tapi siapa yang berhak,” katanya.
Fakta Geografis dan Historis Kuatkan Trenggalek
Deni juga mengingatkan bahwa secara geografis, posisi 13 pulau itu lebih dekat ke garis pantai Trenggalek dan selama ini dalam pengawasan operasional TNI AL dan Polairud wilayah Trenggalek.
“Secara praktis dan strategis, Trenggalek yang selama ini mengelola dan menjaga pulau-pulau itu. Bahkan dalam dokumen RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten Trenggalek pun, pulau-pulau itu jelas masuk dalam wilayah Trenggalek,” tegasnya.

Desak Revisi Keputusan
Untuk itu, Deni mendorong agar Kemendagri segera merevisi keputusan tersebut. Menurutnya, Pasal 63 Ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberi ruang untuk koreksi jika ditemukan kekeliruan atau ketidaksesuaian data dalam keputusan pejabat negara.
“Kalau ada kekeliruan, ya diperbaiki. Jangan dibiarkan berlarut-larut. Ini bisa jadi sumber konflik di masa depan,” katanya.
Deni juga mencontohkan konflik batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara yang berhasil diselesaikan melalui revisi keputusan Kemendagri dan intervensi langsung dari Presiden.
“Jika Aceh bisa, mengapa Trenggalek tidak? Kami di DPRD Jatim akan terus mengawal hingga hak Trenggalek benar-benar dikembalikan,” pungkasnya. bdo


