Thursday, December 25, 2025
HomeSENAYANSukadar Komisi C DPRD Kota Surabaya Desak Penutupan Sementara Proyek PT Biru...

Sukadar Komisi C DPRD Kota Surabaya Desak Penutupan Sementara Proyek PT Biru Semesta Abadi

Sukadar Komisi C DPRD Kota Surabaya Desak Penutupan Sementara Proyek PT Biru Semesta Abadi

Surabaya, Nawacita – Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PDI Perjuangan, Sukadar, menyatakan keprihatinannya atas sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh PT Biru Semesta Abadi dalam proyek pembangunan gedung enam lantai yang berlokasi di wilayah Karangan, RT 02/RW 03, Kelurahan Babatan.

Hal ini disampaikan Sukadar saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama warga pada Selasa (17/06/2024). Ia menyoroti pelanggaran terhadap ketentuan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK), khususnya mengenai jalur akses kendaraan proyek.

Sukadar saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama warga.

“Dalam SKRK disebutkan bahwa akses kendaraan proyek seharusnya melalui Jalan Raya Menganti. Namun kenyataannya, PT Biru Semesta Abadi menggunakan Jalan Golongan III hingga ke titik lokasi proyek. Ini jelas menyalahi aturan,” tegas Sukadar saat berdialog dengan warga Dukuh Karangan.

- Advertisement -

Sukadar menambahkan, pelanggaran serupa sebenarnya telah mendapat peringatan dari Dinas Perhubungan (Dishub) pada November 2024. Namun karena tidak ada tindak lanjut dari pihak pengembang, ia meminta agar Dishub segera mengeluarkan peringatan kedua.

“Apabila dalam satu minggu ke depan tidak ada perbaikan terkait perizinan, kami minta agar seluruh aktivitas proyek dihentikan sementara. Ini mencakup kelengkapan rekomendasi dari dinas teknis maupun IMB yang diterbitkan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP),” ujarnya.

Baca Juga: Sukadar: Efisiensi Anggaran Jangan Sampai Berdampak pada Hajat Hidup Orang Banyak!

Selain itu, Sukadar juga menyoroti belum terealisasinya pembangunan long storage atau sistem penampungan air yang telah menjadi bagian dari rekomendasi teknis dalam dokumen IMB.

“Di lapangan, lahan sudah penuh dengan bangunan. Lalu di mana pembangunan long storage-nya? Padahal itu bagian penting dari sistem drainase untuk menampung air hujan atau buangan. Kalau tidak dibangun, jelas masyarakat sekitar yang akan terdampak,” katanya.

Menurutnya, pelanggaran seperti ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan kurangnya komitmen pengembang terhadap aturan yang berlaku. Ia pun menegaskan, proyek harus dihentikan sampai seluruh kewajiban teknis dan administratif dipenuhi.

“Kami tidak bisa membiarkan pengembang bekerja sembarangan dan mengabaikan kepentingan warga. Penegakan aturan harus ditegaskan,” pungkasnya. (Deni)

 

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru