Bandung, Nawacita – Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bisa memberikan transparansi terkait data kuota SPMB di setiap sekolah. Hal itu dilakukan untuk mencegah adanya praktik jual beli kursi SPMB.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, Dan Satriana menyebut pihaknya beberapa kali menemukan bahwa ada selisih jumlah antara jumlah kuota SPMB di setiap sekolah dengan jumlah siswa dalam data Dapodik.
Hal itu dinilai bisa menjadi celah bagi para oknum untuk melakukan praktik jual beli kursi SPMB. Adanya selisih tersebut juga memungkinkan calon siswa bisa masuk tanpa melalui jalur SPMB.
“Pengumuman daya tampung harus transparan dan konsisten, sesuai dengan jumlah Dapodik. Potensi jual beli bangku terjadi setelah PPDB atau sekarang SPMB ditutup pasca daftar ulang,” tegas Dan saat ditemui di Kantor Ombudsman Jabar, Minggu (15/6/2025).
Dan mengaku bahwa Ombudsman tidak pernah mendapat informasi terkait jumlah siswa yang melakukan daftar ulang ke setiap sekolah. Jumlah yang mengundurkan diri bahkan tidak pernah mendapat informasi diisi oleh siapa saja kuota SPMB yang masih tersedia.
“Kita tidak pernah dapat informasi berapa siswa yang daftar ulang dan berapa yang mengundurkan diri dan bagaimana bangku yang tidak digunakan karena ada siswa mengundurkan diri diisi oleh sekolah. Dua hal ini setara teknis menurut saya memang menjadi potensi,” jelasnya.
Baca Juga: Ombudsman Jabar: Ada Indikasi Jual Beli Kursi di Beberapa Sekolah Favorit Bandung
Dan mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan saran dan masukan kepada Pemkot Bandung. Saran tersebut di antaranya adalah transparansi data jumlah kuota siswa dengan data dalam Dapodik, melakukan pengawasan pasca daftar ulang serta melakukan audit pada beberapa lembaga yang terlibat dalam menyukseskan SPMB.
“Saran tadi memperbaiki teknis pengumuman agar bisa transparan dan sesuai dengan data dapodik, dan yang kedua melakukan pengawasan pada saat pasca daftar ulang,” bebernya.
“Yang ketiga saya kira praktik-praktik baik pemeriksaan harus melibatkan pengawas internal yaitu inspektorat karena patut diduga perlu diaudit dari mulai sistemnya maupun pelaku jual beli bangku, itu baik orang luar maupun jika terbukti orang internal pemerintah kota Bandung itu sendiri,” tambah Dan.
Sebelumnya, Ombudsman sendiri turut ikut menyoroti kasus dugaan jual beli kursi SPMB di Kota Bandung. Menurut Ombudsman kasus tersebut selalu terjadi setiap tahunnya.
Bahkan Ombudsman menemukan kasus yang sama pada tahun-tahun sebelumnya. Namun isu tersebut tidak seramai hari ini sampai-sampai menjadi sorotan khusus publik bahkan Walikota Bandung, Muhammad Farhan.
Temuan Ombudsman itu seperti ketidaksesuaian angka antara jumlah daya tampung yang diumumkan dengan data jumlah siswa di Dapodik. Selisih angka antara kedua data tersebut dinilai bisa menjadi indikasi adanya jual beli kursi atau adanya siswa yang masuk tanpa melalui jalur SPMB.
Reporter : Niko


