Pemkot Bandung Dukung Upaya Penegakan Hukum untuk Empat Tersangka Korupsi Dana Hibah Pramuka
BANDUNG, Nawacita – Pemerintah Kota Bandung menyatakan dukungan Penegakan Hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terhadap empat tersangka korupsi dana hibah Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung tahun 2017, 2018 dan 2020.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Wakil Walikota Bandung, Erwin saat ditemui usai mengisi siaran Radio Sonata di Taman Pramuka, Cihapit Kota Bandung, Jumat, (13/6/2025).
“Kami mendukung upaya penegakan hukum dari kejati, walaupun ini kejadian tahun 2017,” ungkap Erwin. Ia menyebut, pihaknya menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada Kejati Jawa Barat atas korupsi yang dilakukan empat tersangka berinisial DNH, DR, EM dan YI.
Dari empat tersangka itu, dia diantaranya merupakan pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bandung, sementara dua lainnya merupakan pejabat Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung.
“Tapi Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan ya kami menyerahkan sepenuhnya lah kepada Kejaksaan untuk menuntaskan kasus ini,” imbuh dia.
Lebih lanjut, Erwin mengatakan bahwa kasus tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh ASN di Kota Bandung agar tidak melakukan tindak korupsi sekecil apapun.
“Tentunya itu udah pasti ya kita perhatiin atas musibah ini ya musibah ya walaupun kami kan tidak tahu ya kejadian 2017. Seperti apa, tapi ini mengingatkan kami bahwa memang ASN, untuk Jangan sekali-kali lah melanggar ya hukum,” kata Erwin.
Ia juga menekankan agar seluruh ASN bisa bekerja akuntabel dan penuh tanggungjawab.
“Serta juga harus melaksanakan tugas setelah akuntabel dan bertanggung jawab tentunya karena, sesuai ini sesuai dengan aturan semua,” tegas dia.
Sebelumnya diberitakan bahwabKejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan empat tersangka korupsi Dana Hibah Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung. Penahanan dilakukan usai empat tersangka diperiksa penyidik Kejati Jawa Barat selama delapan jam.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Sri Nucahyawijaya mengatakan penahanan terhadap empat tersangka dilakukan atas rekomendasi dan pendapat tim penyidik berdasarkan Surat Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor Print-1357/M.2.5/Fd.2/06/2025, Print-1358/M.2.5/Fd.2/06/2025 dan Print-1359/M.2.5/Fd.2/06/2025 tanggal 12 Juni 2025.
“Tiga tersangka di lakukan penangkapan dan penahanan. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka selama kurang lebih 8 jam. Dan sesuai hasil ekspod tim penyidik dan juga pendapat tim penyidik, ketiga tersangka dilakukan penahanan di rutan,” kata Sri saat ditemui di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jumat (13/6/2025).
Sri mengungkap, berinisial DNH, DR, EM dan YI. Dari keempat tersangka satu diantaranya merupakan pejabat Dispora Kota Bandung, dan dua lainnya merupakan pengurus Kwarcab Pramuka Kota Bandung. Selain itu, ia juga menyebut salah satu tersangka berinisial YI juga merupakan tersangka kasus korupsi Kebun Binatang Bandung yang telah ditahan sebelumnya.
(Niko)

