PKS Jabar Minta Dukungan anggaran SD – SMP Gratis Harus Jelas
Bandung, Nawacita – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jawa Barat meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dan seluruh kepala daerah untuk segera membuat aturan turunan dalam mengimplementasikan putusan MK. Putusan MK itu terkait biaya pendidikan gratis untuk jenjang SD dan SMP baik negeri maupun swasta di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Jawa Barat, Haru Suandharu. Haru mengatakan, putusan MK itu merupakan lampu hijau bagi masyarakat kurang mampu dalam permasalahan biaya dunia pendidikan.
“Jadi menurut saya, seharusnya kita semuanya senang ketika rakyat itu digratiskan gitu sekolahnya SD, SMP, SMA bahkan kuliah, gitu,” kata Haru saat dihubungi, Sabtu (7/6/2025) malam.
Maka dari itu, ia meminta agar Pemprov Jawa Barat dan seluruh kepala daerah untuk segera merumuskan regulasi turunan guna mengatur teknis implementasi putusan MK.
“Nah tinggal sekarang kan masalahnya tidak bisa serta merta, gitu kan itu diterapkan. Harus bertahap sesuai kemampuan keuangan pemerintah pusat, keuangan pemerintah daerah,” imbuh dia.
Selain itu, Haru juga meminta agar seluruh elemen termasuk pihak sekolah swasta dan orang tua siswa dilibatkan dalam perumusan regulasi turunan ini.
“Kita harus duduk bersama-sama dirumuskan peraturan yang lebih teknis yang mengatur ini. Sehingga yang terjadi adalah peningkatan proses pendidikan, bukan jadi riweuh, gitu ya, jadi kacau, gitu,” ujar Haru.
“Kemudian tentu saja orang tua juga punya hak ya kan. Bagaimana pendidikan itu bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya gitu. Termasuk juga dengan para penyelenggara pendidikan swasta di masyarakat juga harus didengarkan juga mereka, gitu ya,” tambah dia.
Terlebih, lanjut Haru, kondisi keuangan daerah tengah mengalami efisiensi. Hal itu justru akan membuat kebingungan di tengah masyarakat. Di satu sisi pemerintah harus mensubsidi sekolah agar bisa menggratiskan biaya pendidikan.
Namun ketersediaan anggaran dari pemerintah sendiri belum tentu memenuhi kebutuhan setiap sekolah. Apalagi sekolah swasta yang didominasi oleh sekolah elit.
“Nah, ini kan ada urusan yang baru, nih. Ini urusannya bagaimana menggratiskan pendidikan SD, SMP negeri swasta gitu kan? Yang itu sebetulnya ranahnya kan ditingkat kota kabupaten dan di tingkat provinsi,” ungkap Haru.
Haru menerangkan, bantuan subsidi untuk setiap sekolah baik negeri maupun swasta memang telah dilakukan seperti adanya Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ataupun Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).
Namun, kebanyakan sekolah swasta enggan mengambil dana tersebut karena dinilai terlalu kecil. Apalagi, bantuan untuk sekolah swasta sempat dipangkas oleh pemerintah.
“Dulu kan ada bantuan pendidikan untuk sekolah swasta, itu kan ada juga. Cuma kan keluhannya kemarin malah dikurangi dengan sama pemerintah. Nah, jadi saya kira, kalau konteks hukum kita paham dan harus kita laksanakan,” terang Haru.
Sehingga pemerintah harus segera membuat skema yang tepat untuk mengimplementasikan putusan MK. “Akhirnya kan provinsi harus bantu ke daerah, gitu ya. Apakah skemanya dengan bantuan keuangan, gitu ya. Atau misalnya mau dengan BOS tapi besarannya ditingkatkan mencakup semuanya,” sambung dia.
“Nah itu yang harus kita hitung ya, makanya saya bilang ini kabar baik, tinggal nanti bagaimana implementasinya mungkin membutuhkan regulasi tambahan untuk mengatur secara detail secara teknis implementasinya,” tandas dia.
(Niko)