Wednesday, February 11, 2026

Syarat Batas Usia Pada Lowongan Pekerjaan Kini Dihapus, Seperti Apa Aturannya?

Syarat Batas Usia Pada Lowongan Pekerjaan Kini Dihapus, Seperti Apa Aturannya?

JAKARTA, Nawacita – Syarat Batas Usia Pada Lowongan Pekerjaan, Kabar gembira bagi para pencari kerja. Pemerintah telah membuat aturan untuk menghapus batasan usia dalam proses rekrutmen kerja.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.

Pada SE tersebut, dijelaskan bahwa Kemnaker berupaya mewujudkan prinsip nondiskriminasi dalam proses rekrutmen kerja. Ada empat poin utama yang dimuat dalam SE tersebut, yang salah satunya menyangkut persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

- Advertisement -

Baca Juga: Mendag Tanggapi Keluhan Konsumen Terkait Aturan Baru Gratis Ongkir Komdigi

Berdasarkan liputan media pada Rabu, (28/5/2025), SE itu menyebut persyaratan usia dalam proses rekrutmen hanya dapat dilakukan jika ada kepentingan khusus dengan dua ketentuan, yaitu:

a. Untuk pekerjaan atau jabatan yang memiliki sifat atau karakteristik yang secara nyata mempengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan
b. Tidak boleh berdampak pada hilangnya atau berkurangnya kesempatan dalam memperoleh pekerjaan

Syarat Batas Usia
Syarat Batas Usia Pada Lowongan Pekerjaan Kini Dihapus, Seperti Apa Aturannya?

Poin selanjutnya menyatakan bahwa larangan diskriminasi dan ketentuan persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja berlaku sama kepada tenaga kerja penyandang disabilitas.

Poin lainnya yang ditegaskan dalam SE tersebut adalah larangan melakukan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen kerja. Lalu, disebutkan juga bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

“Berkenaan dengan hal tersebut di atas, diminta Saudara Gubernur untuk menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara Gubernur,” seperti tertulis pada SE tersebut.

dtkcnbnws.

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru