Pencatatan Aset jadi Catatan Temuan BPK RI dalam LKPD Kota Bandung TA 2024
Bandung, Nawacita – Walikota Bandung, Muhammad Farhan mengungkapkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan catatan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun Anggaran 2204. Catatan tersebut adalah perbaikan pencatatan dan pengelolaan aset milik Pemkot Bandung yang dinilai belum sesuai.
Dalam catatan itu, luas status keberadaan aset berupa tanah milik Pemkot Bandung yang disewakan lebih luas daripada yang tercatat dalam Daftar Barang Milik Daerah. Luas tanah yang tidak sesuai itu teridentifikasi sebanyak 1.141 bidang dengan nilai sebesar Rp 551 miliar.
“Ini yang selisihnya segini selisihnya 139.495 m² jadi harusnya 289.000 m²,” ungkap Farhan dalam Konferensi Pers Opini BPK terhadap LKPD Kota Bandung Tahun Anggaran 2024 di Balai Kota Bandung, Selasa (27/5/2025).
Selain itu, aset Prasarana Sarana dan Utilitas Umum (PSU) senilai Rp 4 triliun yang belum disajikan dengan benar di neraca Pemkot. Namun, seluruhnya mulai ditindaklanjuti dengan pendekatan berbasis data dan transparansi.
“Pemerintah Kota Bandung sudah beralih fungsi dan tidak dikuasai level empat Bandung karena sudah kembali. Pemkot Bandung sudah menyajikan aset PSU pada 95 Perumahan setelah terima nilai Rp 4 triliun,” kata Farhan.
Lebih lanjut, Farhan menerangkan bahwa Pemkot Bandung telah melakukan inventarisasi masif terhadap aset tetap Rp 498,98 miliar dari total Rp551,72 miliar dan sudah berhasil diidentifikasi.
Sementara itu, sisa dari aset terinventarisasi masih dalam proses verifikasi Inspektorat akibat rusak, hilang, atau musnah. Selain itu, 764 bidang tanah sewa yang sebelumnya belum tercatat kini telah masuk dalam daftar aset daerah dengan nilai lebih dari Rp 222 miliar.
“Menindaklanjuti hal itu seperti saya sampaikan tadi aset PSU yang telah diterapkan oleh pengembang pada 95 Perumahan sebesar Rp 7 triliun dan neraca 31 Desember 2024 melakukan pengamanan Prasarana dan Sarana Utilitas Umum,” terang Farhan.
Baca Juga: Komite Sekolah SMKN 13 Bandung Bantah Adanya Pungutan Rp5,5 Juta Pada Orang Tua Siswa
Lebih lanjut, Farhan menjelaskan bahwa Pemkot Bandung telah mengamankan delapan dari 14 perumahan yang sebelumnya bermasalah. Sementara sisanya terdampak oleh proyek nasional Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) yang kini dalam proses relokasi sesuai kesepakatan dengan KCIC.
“Terutama yang terdampak proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung alias KCJB memverifikasi 1.141 bidang tanah sehingga menemukan 764 objek tanah gitu ya dan telah menyajikannya pada neraca 31 Desember 2024,” jelas Farhan.
Kembalinya opini WTP untuk Kota Bandung bukan hanya kemenangan administratif, melainkan kemenangan moral bagi warga yang menginginkan pemerintahan bersih, transparan, dan bertanggung jawab.
“Melalui pondasi ini, Bandung semakin siap menjawab tantangan pembangunan ke depan, termasuk percepatan digitalisasi, efisiensi birokrasi, dan penguatan layanan publik. Bandung bukan hanya kota utama, tapi kini, kota dengan tata kelola keuangan yang kembali utama,” pungkas dia.
Reporter: Niko


