Monday, December 22, 2025
HomeDAERAHJATIMPolisi Tetapkan Jan Hwa Diana, Bos CV Sentoso Seal Sebagai Tersangka Kasus...

Polisi Tetapkan Jan Hwa Diana, Bos CV Sentoso Seal Sebagai Tersangka Kasus Penahan Ijazah

Polisi Tetapkan Jan Hwa Diana, Bos CV Sentoso Seal Sebagai Tersangka Kasus Penahan Ijazah

Surabaya, Nawacita | Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan Jan Hwa Diana (JD) sebagai tersangka kasus penahan ijazah mantan karyawan CV Sentoso Seal yang sebelumnya telah membuat laporan polisi nomor 542/IV/2025 tertanggal 22 April 2025.

JD terbukti menyimpan 108 ijazah milik mantan pegawainya. Dokumen tersebut ditemukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka.

Ijazah tersebut ditemukan usai Polda Jatim meminta keterangan tambahan kepada JD, yang akhirnya memberikan dokumen tersebut kepada pihak kepolisian.

- Advertisement -

“Setelah gelar perkara hari ini, kami tetapkan JD sebagai tersangka,” jelas Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono.

Baca Juga: 108 Ijazah Ditemukan Polda Jatim Di Rumah Bos UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana

Atas perbuatannya, JD dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan  yang mengatur tentang tindak pidana penggelapan. Pasal ini berbunyi: “Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya.”

Pihak Polda Jatim hingga kini masih memastikan apakah ada tersangka lain dari pihak perusahaan dalam kasus penahanan ijazah.

Sedangkan JD saat ini telah ditahan di Rutan Polrestabes Surabaya, namun dalam perkara lain, yakni dalam kasus perusakan mobil.

“Penyidikan akan terus dikembangkan. Kita juga akan meminta keterangan saksi tambahan dan memastikan apakah ada tersangka lain,” tandas Suryono.

Reporter : Rovallgio 

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru