Wednesday, December 24, 2025
HomeDAERAHJATIMKorban Penahanan Ijazah di Surabaya Lapor ke Polda Jatim

Korban Penahanan Ijazah di Surabaya Lapor ke Polda Jatim

Surabaya, Nawacita.co – Kasus penahanan ijazah karyawan oleh sebuah perusahaan di Surabaya, yaitu UD Sentosa Seal milik Janhwa Diana kembali memanas.

Kali ini, kuasa hukum dari salah satu korban resmi melaporkan pihak perusahaan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur, Senin (21/4/2025).

Edi Tarigan, kuasa hukum korban menyebut dalam laporan nama Vero dan kawan-kawan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penggelapan dokumen pribadi, dalam hal ini ijazah dan SKCK milik korban.

- Advertisement -

“Yang menerima dan menandatangani dokumen tersebut adalah Vero. Tapi dalam tanda terima yang kami miliki, tercantum pula nama lain, sehingga kami sebut Vero dan kawan-kawan,” ungkapnya.

Pihak pelapor menggunakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan dasar bukti berupa tanda terima dan salinan ijazah.

Hingga kini, ijazah milik korban belum juga dikembalikan oleh perusahaan, meskipun telah berkali-kali diminta secara langsung, bahkan disertai kehadiran orang tua korban.

Baca Juga: Wamenaker Turun Tangan Terkait Kasus Penahanan Ijazah di Surabaya

“Klien kami sudah datang sendiri, bahkan bersama orang tuanya, tapi jawabannya selalu berbelit-belit,” jelas Edi.

Kronologi dari kasus ini bermula lowongan di media sosial seperti Facebook dan Instagram. Ia bekerja sebagai tenaga serabutan di perusahaan tersebut sejak November 2019 hingga April 2020.

Dalam keterangan kuasa hukum, praktik penahanan ijazah ini telah berlangsung sejak proses perekrutan. Pihak perusahaan disebut menawarkan dua opsi kepada calon pekerja yakni menyerahkan uang jaminan sebesar Rp2 juta atau menitipkan ijazah.

“Jika memilih opsi kedua, maka gaji pekerja akan dipotong Rp1 juta per bulan selama dua bulan,” kata Edi.

“Kalau tidak membayar uang, ijazah akan ditahan. Klien kami tidak punya uang, jadi menitipkan ijazah. Tapi setelah dua bulan potongan gaji, ijazah tetap belum dikembalikan,” tambahnya.

Seperti diketahui, sebanyak 31 pekerja telah melaporkan kasus serupa, dan banyak di antaranya masih belum menerima kembali dokumen penting mereka.

Kasus ini juga telah menjadi perhatian publik dan otoritas, mulai dari Pemerintah Kota Surabaya hingga Wakil Menteri Ketenagakerjaan yang turut melakukan sidak beberapa waktu lalu.

Reporter : Alus Tri 

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru