PKL di Kota Bandung Masih Bisa Dagang di Trotoar Asalkan Mengikuti Syarat-Syarat Berikut
Bandung, Nawacita – Pemerintah Kota Bandung berencana akan menata ulang para Pedagang Kaki Lima atau PKL di Kota Bandung yang masih berjualan di atas trotoar. Hal itu menyusul gebrakan yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi saat melakukan penataan PKL di Kota Bandung beberapa waktu lalu.
Walikota Bandung, Farhan mengatakan, rencananya Pemkot Bandung masih akan mengizinkan para PKL untuk berjualan di atas trotoar. Sebab, asal usul kata PKL sendiri karena jarak 1,5 meter dari trotoar boleh digunakan oleh masyarakat untuk berdagang.
“Penataan PKL sekarang ini Ini satu PKL boleh dagang Karena kaki 5 Itu asal-usul katanya dari 5 kaki, bahwa 1,5 meter trotoar bileh dipakai dagang,” kata Farhan saat dikonfirmasi di Bandung, Selasa (15/4/2025).
Namun, izin tersebut bisa diperoleh pedagang dengan mengikuti beberapa syarat dan aturan yang ditetapkan oleh Pemkot Bandung. Beberapa aturan dan syarat yang akan ditetapkan Pemkot Bandung diantaranya adalah larangan berjualan 24 jam dan bangunan untuk berjualan tidak boleh semi permanen.
Baca Juga: Farhan Targetkan Kolam Renang Tirta Lega jadi Destinasi Study Tour Lokal di Kota Bandung
“Satu, dagang nantinya tidak boleh 24 jam, jadi kita akan batasi jam operasi. Kedua, tidak boleh ada semi-permanen. Faktanya adalah Kami menemukan beberapa gedung semi permanen di atas trotoar itu ternyata pakai pelang milik pemerintah,” ujarnya.
Farhan meminta, agar para pedagang bisa segera membongkar bangunan semi permanen yang berdiri di atas trotoar untuk berjualan.
“Saya minta untuk dibongkar sendiri secara mandiri,” tambahnya.
Kendati demikian, pihaknya juga akan segera membongkar bangunan semi permanen yang terdapat pelang milik Pemkot Bandung. Hal itu dilakukan agar menjadi contoh bagi para pedagang agar membongkar bangunan semi permanen milik mereka secara mandiri.
“Nah sebelum kami membereskan seluruh PKL, yang punya semi permanen kami dibereskan dengan pemerintah karena kami malu. Itu akan dibereskan semuanya ya jadi kepada seluruh lembaga pemerintah yang punya gedung semi permanen di atas trotoar kota Bandung,” pungkas dia.
Reporter: Niko