Surabaya, Nawacita – Polda Jatim membenarkan telah menerima laporan dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Wakil Walikota Surabaya Armuji.
“Laporannya kemarin pada 10 April 2025 malam. Sudah diterima, dan sekarang masih didalami Subdit Ditressiber,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto kepada wartawan, Jumat (11/4/2025).
Dirmanto menjelaskan, laporan itu dilakukan oleh seorang pengusaha wanita di Surabaya berinisial HJD.
Saat melapor, HJD membawa bukti flashdisk berisi link tayangan di media sosial.
“Laporan yang kami terima, yang dilaporkan pemilik atau pengguna akun Instagram, Tiktok, YouTube atas nama Cak Armuji dengan melampirkan beberapa link,” jelasnya.
“Di situ pelapor juga membawa bukti berupa flashdisk berisi konten menurut yang bersangkutan telah mencemarkan nama baik yang bersangkutan,” tambah Dirmanto.
Wakil Walikota Surabaya Armuji dilaporkan ke Polda Jatim setelah ia mendatangi salah satu perusahaan di kawasan Margomulyo Surabaya untuk mengklarifikasi adanya penahanan ijazah milik karyawan sekaligus warga Surabaya.
Dalam laporannya, HJD pemilik perusahaan melaporkan akun media sosial (medsos) Instagram dan Tiktok milik Cakji.
Baca Juga: Bantu Warga yang Ijazahnya Ditahan, Wawali Kota Surabaya Armuji Dilaporkan ke Polisi
Laporan yang dilakukan HJD diterima berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/477/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR Kamis 10 April 2025 pukul 19.30 WIB
Walikota yang akrab disapa Cak Ji ini dilaporkan atas pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas, Undang-Undang Nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara dalam video yang diunggah Armuji dalam akun Instagramnya @Cakj1, ia telah memberikan klarifikasi atas laporan yang dilakukan sang pengusaha tersebut.
Cak Ji menyebut, laporan itu bermula ketika ia mendatangi perusahaan milik HJD untuk mengklarifikasi aduan jika perusaaan itu menahan ijazah milik seorang karyawati.
“Ketika saya datangi baik-baik, mereka responnya seperti di video. Saya dikatakan penipu dan segala macam. Maka hal tersebut menjadi konsumsi berita di media sosial. Bahwa tanggal 10 April 2025 kemarin saya dilaporkan di Polda Jatim,” ungkapnya, Jumat (11/4/2025).
Menanggapi laporan itu, Cak Ji berterima kasih kepada pemilik perusahaan yang melaporkannya.
Ia menegaskan siap datang dan memberikan keterangan apabila ada panggilan dari pihak kepolisian.
“Saya siap jika dipanggil, dan saya akan jelaskan secara jelas,” pungkas Cak Ji.
Reporter : Gio

