Wednesday, February 11, 2026

Getok Harga Parkir Oleh Oknum Parkir Liar Kembali Terjadi di Kota Bandung Saat Masa Liburan

Getok Harga Parkir Oleh Oknum Parkir Liar Kembali Terjadi di Kota Bandung Saat Masa Liburan

Bandung, Nawacita – Getok harga parkir oleh oknum parkir liar di masa liburan kembali terjadi di ruas Jalan Taman Sari di Kota Bandung.

Salah satu korban berinisial MR seorang warga Kota Bandung mengaku kepada Nawacita bahwa dirinya telah menjadi korban getok harga parkir saat akan mengunjungi Bandung Zoo pada Selasa (1/4/2025).

Ia mengaku kaget saat ditagih oleh oknum parkir liar seharga Rp 10.000 untuk harga parkir di ruas jalan tersebut. Sebab awalnya ia mengira hanya akan ditarif sebesar Rp 2.000 atau maksimal Rp 4000 untuk kendaraan bermotor.

- Advertisement -
Tiket Parkir liar yang didapat MR sebagai korban getok harga parkir saat akan berkunjung ke Bandung Zoo. Foto: Dok. Narasumber.

“Awalnya saya mengira tarifnya standar, mungkin sekitar Rp2.000 atau maksimal Rp4.000. Tapi begitu saya berhenti, seorang juru parkir langsung menghampiri, memberikan tiket parkir berwarna hijau, dan meminta uang di awal sebesar Rp10.000,” ungkapnya.

Sebelumnya kasus getok harga parkir sudah marak terjadi saat masa liburan tahun baru 2024 di Kota Bandung. Kasus tersebut bahkan menimpa wisatawan dari luar daerah hingga menjadi atensi banyak pihak.

Pihak Satgas Saber Pungli bersama Dishub Kota Bandung juga telah melakukan operasi besar besaran untuk memberantas oknum parkir liar dan getok harga parkir saat itu. Namun alih-alih menghilang, kasus tersebut kembali muncul dan terjadi saat masa libur lebaran kali ini.

Diketahui praktik tersebut bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung. Sesuai ketentuan, tarif parkir resmi seharusnya dibayarkan setelah kendaraan keluar, bukan sebelum pengguna menikmati fasilitas parkir tersebut. Namun, di lapangan, aturan ini seolah tidak berlaku bagi para juru parkir liar yang tetap beroperasi tanpa pengawasan yang memadai.

Selain itu hal tersebut juga melanggar Peraturan Walikota Nomor 06 Tahun 2021 dan Perwal Nomor 121 tahun 2022. Dalam aturan tersebut tertera bahwa harga tarif parkir untuk kendaraan bermotor hanya Rp 3000 per jam dan berlaku per satu jam berikutnya.

Baca Juga: PJ Walikota Bandung Koswara Tegur Backing Pungli Parkir Liar

Atas kejadian ini MR mengaku kecewa dengan Pemerintah Kota Bandung. Meski telah dibentuk Satgas Saber Pungli bahkan Satgas Anti Premanisme untuk masa libur lebaran kali ini, kasus getok harga parkir masih terjadi.

“Saya pikir dengan adanya satgas, hal seperti ini bisa diberantas. Tapi kenyataannya, parkir liar dengan tarif yang tidak masuk akal masih saja terjadi tanpa ada tindakan tegas,” ujarnya.

Karena kesal dan merasa dirugikan, MR akhirnya lebih memilih untuk memindahkan kendaraannya ke tempat parkir resmi yang disediakan Bandung Zoo. Meskipun dirinya telah kehilangan uang sebesar Rp 10.000 untuk membayar oknum parkir liar tersebut.

“Saya lebih memilih parkir di dalam area kebun binatang, setidaknya lebih tenang dan bisa menikmati liburan bersama keluarga tanpa rasa khawatir,” ungkapnya.

Menurutnya, kasus ini menjadi cerminan betapa lemahnya penegakan hukum terhadap praktik pungutan liar di sektor perparkiran Kota Bandung.

“Jika dibiarkan terus berlanjut, masyarakat akan semakin kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah dan aparat yang bertugas,” tandasnya.

Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret dan tegas dari Pemkot Bandung serta aparat penegak hukum untuk memberantas praktik parkir liar yang merugikan warga. (Niko)

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru