Pihak Kepolisian Lakukan Aksi Kekerasan dan Intimidasi Pada Pihak Jurnalis di Kota Surabaya
Surabaya, Nawacita | Aksi demonstrasi penolakan UU TNI terjadi di berbagai pelosok Indonesia. Bahkan tindakan intimidasi dan kekerasan dilakukan pihak kepolisian untuk membubarkan aksi demonstrasi. Namun sayang aksi kekerasan dan intimidasi juga dilakukan pihak kepolisian kepada awak media.
Dua jurnalis di Kota Surabaya turut menjadi korban kekerasan dan intimidasi polisi yakni, Wildan Pratama, wartawan Suara Surabaya, serta Rama Indra, wartawan Beritajatim.com.
Rama Indra Surya, jurnalis Beritajatim, mengalami luka di pelipis kanan, kepala, dan bibir atas akibat pemukulan.
Aksi pemukulan bermula dari pemukulan demonstran oleh pihak kepolisian, ketika ia sedang merekam kejadian tersebut, polisi berseraga maupun berpakaian preman memukuli dan memaksa Rama untuk menghapus video tersebut. Padahal saat itu Rama telah menunjukkan kartu pers yang ia miliki.
“Saya sudah bilang saya reporter Beritajatim dan menunjukkan ID card. Tapi mereka tetap berteriak suruh hapus video, merebut handphone saya, dan mengancam akan membantingnya,” ucap Rama.
Baca Juga: Dampak Demonstrasi UU TNI, Aksi Vandalisme Terjadi Di Berbagai Sudut Kota Surabaya
Sedangkan Wildan Pratama, dipaksa untuk menghapus foto puluhan pendemo yang ditangkap dan dikumpulkan di sebuah ruangan di Gedung Negara Grahadi.
Wildan yang menemukan sekitar 25 pendemo, sedang duduk berjejer di deret belakang pos satpam. Dia lalu mengambil foto mereka. Namun tak lama kemudian, seorang anggota polisi mendatanginya.
Polisi itu menjelaskan bahwa para pendemo yang ditangkap masih diperiksa dan meminta dirinya menghapus foto sampai ke folder dokumen sampah. Akibatnya, foto para pendemo yang ditangkap hilang.
Menanggapi kejadian tersebut, Ketua AJI Surabaya Andre Yuris mengecam keras intimidasi dan kekerasan yang dilakukan polisi terhadap jurnalis Suara Surabaya dan Beritajatim.com.
“Tindakan polisi tersebut membuktikan bahwa polisi tidak paham tugas jurnalis. Apa yang dilakukan polisi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata dia, Senin malam, 24 Maret 2025.
Yuris mengatakan, Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Baca Juga: Kepolisian Amankan Sejumlah Peserta Demo Ricuh di Depan Grahadi
Sementara, kata dia, Pasal 18 UU Pers telah memuat sanksi pidana terhadap setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi jurnalis saat melaksanakan tugas jurnalistik.
“Menghalangi dan menghambat jurnalis melaksanakan tugas dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta,” ujar Yuris.
Karena itu, AJI Surabaya menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mendesak Kapolrestabes Surabaya dan Kapolda Jawa Timur serta jajarannya mengusut kasus kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis Suara Surabaya dan Beritajatim.com.
2. Mengingatkan kepada semua pihak, termasuk aparat kepolisian, untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers.
3. Mendesak kepada perusahaan media untuk menjamin keselamatan jurnalis dan wajib memberikan perlindungan hukum, ekonomi dan psikis terhadap jurnalis yang mengalami intimidasi dan kekerasan.
Reporter : Gio


