Ditlantas Polda Jabar Imbau Truk Tak Melintas di Jalan Arteri dan Tol saat Mudik dan Arus Balik Lebaran 2025
Bandung, Nawacita – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat mengimbau agar kendaraan roda sumbu tiga seperti truk ataupun tronton untuk tidak melintas di jalan tol maupun jalan arteri selama masa arus mudik lebaran 2025.
Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1466 H yang ditandatangani pada 07 Maret 2025 lalu.
Surat keputusan tersebut mengatur terkait Pembatasan operasional angkutan barang yang berlaku untuk mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.
Maka dari itu, Ditlantas Polda Jawa Barat mengimbau agar kendaraan roda sumbu tiga atau lebih tidak melintas di jalan tol maupun jalan arteri selama masa arus mudik maupun arus balik lebaran 2025.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Dinas Indag Jabar Gencarkan Program Operasi Pasar Bersubsidi
“Sebagai himbauan kepada masyarakat yang khususnya pengusahaan angkutan barang berdasarkan keputusan dari kementerian dan pemerintah pusat bahwa kendaraan truk sumbu tiga tidak diperbolehkan untuk masuk ke jalan tol maupun ke jalan arteri selama proses pelaksanaan pengamanan operasi ketupat,” ujar Kombes Pol Dodi Darjanto, Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat saat ditemui, Kamis (20/03/2025).
Hal itu dilakukan demi kelancaran dan keamanan arus mudik dan arus balik lebaran, mengingat truk dengan roda sumbu tiga atau lebih akan menghabiskan kapasitas jalan dan menghambat arus lalu lintas. Sebab, truk-truk tersebut biasanya membawa beban yang cukup berat sehingga kecepatan yang dipakai tidak dapat maksimal.
“Karena tentunya dengan adanya kendaraan-kendaraan yang besar tersebut yang menghabiskan kapasitas jalan dan beberapa juga mungkin karena kendaraan yang mengangkut beban maka kecepatannya juga tidak bisa digunakan dengan baik dan dapat menghambat arus lalu lintas,” pungkas dia.
Kendati demikian, tidak semua jenis truk dilarang untuk melintas. Mengutip dari keterangan tertulis Kementerian Perhubungan, ada pengecualian untuk beberapa jenis truk seperti truk pengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok untuk lewat tol
Reporter: Niko


