Surabaya, Nawacita – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan negara kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Selasa (18/3/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Walikota Surabaya, Eri Cahyadi dan Direktur Labuksi (Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mungki Hadipratikto.
Selain Pemkot Surabaya, KPK juga turut menyerahkan barang rampasan negara kepada Pemerintah Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
“Hari ini kita menerima 6 aset, 4 merupakan rumah susun, 1 tanah, dan 1 rumah. Yang totalnya Rp11,7 miliar. Ini adalah amanat yang diberikan KPK kepada Pemerintah Kota Surabaya,” kata Walikota Surabaya Eri Cahyadi.
Rencananya Eri akan memanfaatkan seluruh aset yang diterima oleh Pemkot Surabaya dengan cara membentuk koperasi.
Baca Juga: DPRD Minta Pemkot Surabaya Tambah Lahan di Tengah Terbatasnya Makam
Harapannya dengan membentuk koperasi mampu berdampak pada peningkatkan perekonomian masyarakat.
“Pada saat retreat, Presiden Prabowo menyampaikan membentuk koperasi, yang tujuannya disitu untuk memberikan ruang kepada warga miskin. Agar sebuah perubahan yang langsung bisa dirasakan oleh masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Labuksi (Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mungki Hadipratikto, menjelaskan asal sumber aset yang diserahkan kepada Pemkot Surabaya berasal dari dua pelaku tipikor.
“Untuk yang di Surabaya, merupakan aset dari perkara Pak Fuad Amin, Bupati Bangkalan dan juga perkara dari Pak Gusmin Tuarita pada perkara BPN,” kata Mungki.
Reporter : Gio