Pengusaha Jatim Laporkan Seorang Wanita Penyebar Chat Pribadi ke Polisi
Surabaya, Nawacita – Heri Kuncoro, pengusaha asal Jawa Timur melaporkan seorang wanita berinisial NP ke Polda Jatim, atas dugaan penyebaran chat pribadi ke media sosial (medsos) tanpa izin.
Kasus itu saat ini tengah didalami pihak kepolisian, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Togar Situmorang, Kuasa Hukum Heri menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penyebaran percakapan WhatsApp (WA) pribadi Heri dengan seorang wanita berinisial NP.
Percakapan tersebut lalu diunggah NP ke media sosial tanpa seizin Heri, yang kemudian memicu masalah di dalam rumah tangganya.
“Akibat dari penyebaran itu, keluarga Pak Heri menjadi marah karena dalam chat tersebut ada indikasi bahwa beliau tidak pergi ke Jakarta sendirian, melainkan bersama seorang wanita lain,” terang Togar saat laporan di Polda Jatim, Selasa (18/2/2025).
Togar menyebut, chat pribadi itu tersebar di akun Instagram NP, hingga membuat isu ini semakin ramai diperbincangkan.
“Dia (NP) itu awalnya memiliki hubungan kerja yang baik dengan Pak Heri. Tapi, ketika Pak Heri berusaha menemui NP di Jakarta, respon yang diberikan justru kurang baik, hingga akhirnya percakapan pribadi mereka tersebar,” jelasnya.
Karena tidak ada titik temu, akhirnya Heri memutuskan untuk melaporkan NP ke pihak berwajib.
Laporan itu yakni atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 45 atau 48 yang berkaitan dengan penyebaran informasi pribadi tanpa izin.
Menurut Togar, kasus ini bukan hanya soal reputasi, tetapi juga tentang keadilan bagi kliennya.
“Langkah hukum ini bukan untuk mencari sensasi, melainkan untuk memastikan bahwa penyebaran informasi pribadi tanpa izin mendapatkan sanksi yang sesuai,” tandasnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat dikonfirmasi soal laporan tersebut mengaku belum mengetahui.
“Saya cek dulu,” jawabnya.
Reporter : Alus Tri


