Ribetnya Urus Kartu Keluarga
Surabaya, Nawacita – Warga yang kesulitan mendapatkan Kartu Keluarga (KK) lantaran tidak memiliki status kepemilikan tanah atau masih mengontrak, hingga kini masih menjadi polemik di Kota Surabaya.
“Memang, peraturan dari pusat tentang kependudukan harus mencantumkan kepemilikan tanah. Maka peraturan daerah Kota Surabaya juga mengakomodir hal tersebut. Jadi apabila mau pecah KK, maka harus memiliki sertifikat tanah,” kata Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono, Selasa (18/2/2025).
Menurutnya, banyak warga Kota Surabaya kesulitan urus pecah KK dikarenakan belum memiliki rumah maupun mendapatkan izin dari pemilik kontrakan untuk dipakai alamat KK.
“Banyak juga warga Kota Surabaya yang akhirnya mengalami kesulitan tidak bisa pecah KK, tapi karena peraturan perundang-undangan harus dijalankan dengan seksama,” jelas politisi yang akrab disapa Awi itu.
Baca Juga : Fraksi PDIP-PAN DPRD Surabaya Terima Aduan Ahli Waris, Bahas Dana PKH dan Sertifikat Rumah
Berbagai masalah pun timbul, seperti pendaftaran anak sekolah, ahli waris, dan penanganan kesehatan.
Untuk itu, perlu adanya dukungan perubahan aturan terkait permasalahan KK, sehingga tidak ada lagi kesulitan masyarakat dalam melakukan proses pembuatan KK maupun pecah KK.
“Peraturan tidak mungkin dirubah, kecuali yang dirubah di tingkat nasional. Sehingga Surabaya mengikuti perubahan di tingkat nasional. Kalau Surabaya saja yang mengubah tidak bisa karena harus mengacu pada peraturan pemerintah pusat,” tegas Awi.
Meskipun begitu, pihaknya siap memperjuangkan warga Surabaya yang kesulitan mendapatkan akses identitas kependudukan.
“Kami dari PDI Perjuangan tentu siap untuk membantu warga masyarakat untuk kemudian mendapatkan identitas kependudukan,” tandas Awi.
Reporter : Gio


