Pembongkaran Pagar Laut di Bekasi
Bandung, Nawacita – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mulai membongkar sebagian kawasan pagar laut di Bekasi yang dekat dengan area daratan, Selasa (11/2/2025).
Pembongkaran ini dilakukan oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) secara mandiri di bawah pengawasan Pemprov Jabar melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat.
Pembongkaran tersebut merupakan tindak lanjut dari sanksi administratif yang diberikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), setelah perusahaan terbukti melakukan pelanggaran Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta reklamasi tanpa izin.
Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin menyebut, pihaknya telah menurunkan tim untuk mengawasi pembongkaran tersebut.
“Iya, sudah dibuka dan tim kami turunkan ke sana untuk mengawasi karena komitmennya akan dibongkar mandiri,” kata Bey saat ditemui di Gedung Sate Bandung, Selasa (11/2/2025).
Pembongkaran pagar laut di Bekasi dimulai pada area reklamasi sepanjang 3,4 kilometer yang merupakan wilayah tidak berizin dan tidak bersertifikat atau ilegal.
Baca Juga: KKP Ungkap Pagar Laut di Bekasi Tidak Memiliki Izin PKKPRL
Bey menjelaskan, perjanjian antara Pemprov Jabar bersama PT TRPN hanyalah perjanjian di wilayah darat.
Ia pun kini tengah mengevaluasi bersama Inspektorat Jawa Barat dan BPKAD Jawa Barat terkait adanya kejanggalan tersebut.
“Kerjasama dengan Pemprov sendiri
PT-nya hanya terkait dengan areal darat dan kami sedang evaluasi ini bagaimana apakah dilakukan atau diputus. Sekarang sedang dievaluasi oleh Inspektorat dan BPKAD. Di luar area ya. Karena yang lahan laut bukan bagian dari yang dikerjasamakan,” jelas Bey.
Sebelumnya diketahui, Pemda Provinsi Jabar bersama PT TRPN memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pengelolaan lahan darat seluas kurang lebih 5.700 meter persegi yang diperuntukkan bagi akses jalan dari 7,4 hektare lahan milik Pemprov Jabar.
Reporter : Niko


