Pihak Bandung Zoo Buka Suara Terkait Penyitaan 6 Aset oleh Kejati Jabar
Bandung, Nawacita | Pihak Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo memastikan penyitaan dan penyegelan enam aset di Bandung Zoo tidak mempengaruhi operasional.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Humas Kebun Binatang Bandung, Sulhan Syafi’i saat dikonfirmasi di Bandung, Kamis (06/02/2025).
Ia menyebut, para pengunjung masih bisa bebas keluar masuk dan kebun Binatang Bandung masih berjalan seperti biasa.
“Kejadian penyegelan itu tidak berarti ditutup pengunjung bebas keluar masuk, kita juga berjalan seperti biasa, karyawan juga berjalan seperti biasa, jadi tidak ada masalah sama sekali sebenarnya,” ujar Sulhan.
Baca Juga: PKG di Jabar Tak Berjalan Optimal, Bey Machmudin Pertanyakan Regulasi Kemenkes yang Belum Jelas
Ia juga mengatakan, adanya penyegelan oleh Kejati Jabar terhadap enam aset milik Kebun Binatang Bandung tidak berdampak besar terhadap operasional kebun binatang.
“Pengunjung bebas pokoknya jam 9 kita udah jual tiket, pengunjung boleh masuk kita tetap running seperti biasa walaupun ada isu itu juga, jadi tidak pernah terganggu karena kita lagi dalam perkara iya, tapi operasional tetap normal tetap seperti biasa,” imbuhnya.
Terkait masalah penyitaan, Sulhan menjelaskan hal tersebut masih menjadi perdebatan, sebab proses hukum yang dilakukan masih bergulir hingga saat ini.
Baca Juga: Soal Dana PEN untuk Pembangunan Masjid Al Jabar, Begini Penjelasan Bey Machmudin
“Katanya sih tanah (yang disita), tapi ini masih debat tebal tanah punya siapa, laha punya siapa gitu kan, jadi ini masih bergulir terus diproses hukumnya, tapi operasional kita tetap jalan,” jelas Aan.
Saat disinggung terkait hukum, Aan mengaku, secepatnya pihak Kebun binatang Bandung akan menyiapkan pengacara.
“Soal hukum Insyaallah besok kita datangkan pengacaranya, jadi ngobrol soal gugat-gugat ini atau penyegelan itu besok nanti dengan pengacara,” pungkasnya.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat sita enam titik aset milik Yayasan Margasatwa di Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo. Penyitaan aset dilakukan lantaran dibangun diatas lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Reporter: Niko


