Wednesday, December 24, 2025
HomeDAERAHJATIMDPRD Surabaya Setujui Pembahasan Raperda di Tingkat Pansus

DPRD Surabaya Setujui Pembahasan Raperda di Tingkat Pansus

DPRD Surabaya Setujui Pembahasan Raperda di Tingkat Pansus

Surabaya, Nawacita – DPRD Kota Surabaya menggelar rapat paripurna membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pun menyetujui agar ketiga Raperda tersebut dibahas lebih lanjut di tingkat Panitia Khusus (Pansus).

- Advertisement -

Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni menjelaskan bahwa ketiga Raperda ini bertujuan menjadi instrumen hukum untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Ada tiga raperda yang dibahas mencakup hunian layak, penanggulangan banjir, serta pelestarian kepahlawanan dan budaya,” sebutnya, Selasa (4/2/2025).

Selain pembahasan Raperda, dalam rapat paripurna itu juga menyoroti persoalan pengembalian judul aset PD Pasar.

Menurut Pemkot Surabaya, yang dikembalikan bukan substansi asetnya, melainkan hanya revisi redaksional judul agar lebih sesuai dengan konteks hukum yang berlaku.

Pansus menilai bahwa redaksional judul aset harus dirumuskan dengan jelas untuk menghindari perbedaan tafsir di kemudian hari.

“Jika terdapat enam aset milik PD Pasar yang akan dilepas, maka hal ini harus dituangkan secara tegas dalam peraturan agar tidak menimbulkan kebingungan,” papar Arif Fathoni.

Dengan adanya persetujuan ini, proses pembahasan Raperda akan berlanjut di tingkat Pansus untuk penyempurnaan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Kami berharap pembahasan ini berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat Surabaya,” katanya.

Dalam rapat itu, DPRD Kota Surabaya juga membahas Raperda inisiatif terkait peternakan dan penyembelihan hewan.

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, yang hadir mewakili Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa Raperda ini memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan peternakan dan proses penyembelihan hewan.

“Dengan adanya regulasi yang lebih jelas, diharapkan dapat menjaga kualitas serta identitas hewan yang diperdagangkan di pasar dan menghindari keraguan di kalangan pembeli, terutama dalam hal unggas yang dipotong,” kata Armuji.

Selain itu, rapat juga menyoroti pengelolaan aset yang sebelumnya berada di bawah Badan Pengelola Pasar, tetapi kini telah beralih menjadi bagian dari jalan umum.

Perubahan status aset ini menjadi perhatian serius, terutama dalam hal kewenangan pengelolaannya di masa depan.

DPRD Kota Surabaya berharap Raperda ini dapat menciptakan sistem yang lebih terstruktur dalam tata kelola peternakan dan penyembelihan hewan.

Regulasi yang lebih baik diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan bagi konsumen tetapi juga kepastian hukum bagi peternak dan pedagang dalam menjalankan usahanya.

Reporter : Deni

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru