Monday, December 22, 2025
HomeSTARTUPOTOMOTIFWajib Tahu, Begini Syarat dan Proses Mengurus Mutasi Kendaraan di Samsat

Wajib Tahu, Begini Syarat dan Proses Mengurus Mutasi Kendaraan di Samsat

Syarat dan Proses Mengurus Mutasi Kendaraan di Samsat

Nawacita – Pemilik motor atau mobil yang beli bekas atau pindah domisili, harus melakukan mutasi kendaraan.

Masyarakat masih menganggap mutasi kendaraan terlalu merepotkan. Padahal prosesnya sebenarnya mudah, asalkan persyaratan sudah dipenuhi semua.

- Advertisement -

Meskipun sudah ada layanan e-Samsat dan juga aplikasi Samolnas, proses mutasi kendaraan harus tetap dilakukan di kantor Samsat sesuai wilayah masing-masing.

Dikutip dari samsat.info, berikut berkas yang harus dipersiapkan untuk mengurus mutasi kendaraan:

Mutasi Keluar (Cabut Berkas)

1. STNK (asli)
2. KTP Pemilik baru (asli dan fotocopy)
3. BPKB (asli dan fotocopy)
4. Kwitansi pembelian kendaraan dari pemilik sebelumnya (bila ganti kepemilikan).

Proses:

1. Menuju tempat Cek Fisik lalu bawa hasil Cek Fisik tersebut (kendaraan wajib dibawa untuk proses penggesekan nomor rangka dan nomor mesin yang disahkan oleh petugas yang berwenang).

2. Mengambil berkas Arsip Kendaraan Bermotor (diambil di Gudang Arsip POLRI yang ada di SAMSAT, di mana kendaraan terdaftar).

3. Mengambil Formulir Pendaftaran di Loket Formulir dan mengisi data sesuai berkas.

4. Menuju Loket Progresif untuk mengetahui progresif kendaraan.

5. Menuju Loket Pendaftaran Mutasi Keluar untuk pendaftaran dan pendataan.

6. Menunggu proses pengambilan berkas, pengecekan berkas dan Rekomendasi Mutasi dari POLDA setempat (sesuai waktu yang telah ditentukan petugas berwenang).

7. Kembali ke Loket Pendaftaran Mutasi Keluar untuk konfirmasi dan mendaftar proses Mutasi Keluar.

8. Melakukan pembayaran pajak di Loket Pembayaran apabila terdapat tunggakan sesuai dengan jumlah yg sudah ditetapkan.

9. Menunggu panggilan untuk pengambilan seluruh berkas dan Fiskal Antar Daerah di Loket Mutasi Keluar.

10. Menuju SAMSAT tujuan untuk selanjutnya melakukan Proses Pendaftaran Mutasi Masuk.

Persyaratan Mutasi Masuk

1. STNK (asli)
2. KTP Pemilik baru (asli dan fotocopy)
3. BPKB (asli dan fotocopy)
4. Kwitansi pembelian kendaraan dari pemilik sebelumnya (bila ganti kepemilikan)
5. Arsip Kendaraan Bermotor (dari SAMSAT asal kendaraan terdaftar)
6. Fiskal Antar Daerah.

Proses:

1. Menuju tempat Cek Fisik lalu bawa hasil Cek Fisik tersebut (kendaraan wajib dibawa untuk proses penggesekan nomor rangka dan nomor mesin yang disahkan oleh petugas yang berwenang).

2. Menuju Loket Mutasi untuk mendapatkan Rekomendasi dari POLDA setempat dan membayar PNBP (biaya BPKB, STNK & Plat Nomor).

3. Mengambil Formulir Pendaftaran di Loket Formulir dan mengisi data sesuai berkas.

4. Menuju Loket Progresif untuk mengetahui progresif kendaraan.

5. Menuju Loket BPKB untuk melakukan pembayaran PNBP penggantian BPKB baru di Loket Bank dan menyerahkan BPKB asli dan fotocopy berkas untuk selanjutnya diproses penggantian BPKB baru atasnama pemilik baru (BPKB dapat diambil sesuai waktu yang telah ditentukan petugas berwenang).

6. Apabila Mutasi Masuk Atas Nama Tetap hanya akan dilakukan pencatatan dan registrasi pada BPKB tanpa ada penggantian BPKB baru.

7. Menuju Loket Pendaftaran Mutasi Masuk untuk pendaftaran dan pendataan.

8. Menunggu panggilan untuk pembayaran pajak dan melakukan pembayaran pajak di Loket Pembayaran sesuai dengan jumlah yg sudah ditetapkan.

9. Menunggu panggilan untuk pengambilan STNK, SKPD dan TNKB (Plat Nomor) di Loket Penyerahan.

10. Kembali ke Loket BPKB untuk pengambilan BPKB baru sesuai tanggal pengambilan BPKB.

Persyaratan Proses Balik Nama Kendaraan

1. STNK (asli)
2. KTP Pemilik Baru (asli)
3. SKPD (notice pajak)(asli)
4. BPKB (asli dan fotocopy)
5. Kwitansi pembelian kendaraan dari pemilik sebelumnya.

Proses:

1. Menuju tempat Cek Fisik lalu bawa hasil Cek Fisik tersebut (kendaraan wajib dibawa untuk proses penggesekan nomor rangka dan nomor mesin yang disahkan oleh petugas yang berwenang).

2. Mengambil berkas Arsip Kendaraan Bermotor (diambil di Gudang Arsip POLRI yang ada di SAMSAT dimana kendaraan terdaftar).

3. Mengambil Formulir Pendaftaran di Loket Formulir dan mengisi data sesuai berkas.

4. Menuju Loket Mutasi Dalam Kota untuk mendapatkan Rekomendasi pindah wilayah dari POLDA dan membayar biaya PNBP (BPKB, STNK & Plat).

5. Menuju Loket Progresif untuk mengetahui Progresif Kendaraan.

6. Menuju Loket BPKB untuk melakukan pembayaran PNBP penggantian BPKB baru di Loket Bank dan menyerahkan BPKB asli dan fotocopy berkas untuk selanjutnya diproses penggantian BPKB baru atas nama pemilik baru (BPKB dapat diambil sesuai waktu yang telah ditentukan petugas berwenang).

7. Menuju Loket Pendaftaran BBN II untuk pendaftaran dan pendataan.

8. Menunggu panggilan untuk pembayaran pajak dan melakukan pembayaran pajak di Loket Pembayaran sesuai dengan jumlah yg sudah ditetapkan.

9. Menunggu panggilan untuk pengambilan STNK, SKPD dan TNKB (Plat Nomor) di Loket Penyerahan.

10. Kembali ke Loket BPKB untuk pengambilan BPKB baru sesuai tanggal pengambilan BPKB.***

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru