Diduga Ada Kerusakan Lingkungan karena Pagar Laut Bekasi, Begini Kata Bey Machmudin
BANDUNG, NAWACITA – PJ Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menanggapi soal dugaan adanya kerusakan lingkungan akibat pagar laut Bekasi sepanjang 8 kilometer.
Bey mengungkapkan, dirinya belum menelusuri kembali terkait hal tersebut. Namun pihaknya telah membentuk tim lapangan dan berkordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk memonitoring kasus Pagar Laut Bekasi.
“Dari sisi lingkungan sendiri dari tim lingkungan ada beberapa prosedur yang masih belum ditempuh juga. Jadi administrasi yang nanti yang lingkungan saya belum dapet update yang per hari ini dari tim lapangan dengan pak Menteri Lingkungan Hidup saya belum dapet update,” ungkap Bey saat ditemui di Gedung Sate, Kamis (30/01/2025).
Baca Juga: Pemprov Jabar Tegaskan Tolak Izin Pengajuan Pagar Laut di Bekasi
Bey menegaskan, kerjasama antara Pemprov Jabar dengan PT TRPN hanyalah soal penyewaan lahan di darat untuk akses jalan sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang disepakati.
“Intinya, Pemprov itu kan melalui DKP kerjasamanya dengan lahan, gitu, pertama itu. Jadi lahan buka, lahan buka nya pengelolaan lahan. Jadi akses, untuk akses jalan,” tegas Bey.
Namun, kata Bey, pihak PT TRPN tidak memenuhi perjanjian tersebut. Ia juga menerangkan bahwa pihak Pemprov Jabar telah menolak perizinan yang diajukan terkait pagar laut tersebut.
Baca Juga: Bey Minta Para Pengusaha Properti Tak Curangi Konsumen dan Masyarakat
“Di luar yang dijanjikan Jadi itu kalau mereka tidak urusan dengan Pemprov itu dan terkait dengan PKKPRL itu Pemprov sudah menolak tiga kali,” tandasnya.
“Pertama sebelum undang-undang cipta kerja Pemprov sudah menolak Karena langsung dibawah Pemprov, yang kedua setelah undang-undang cipta kerja Masih diperlukan rekomendasi dari Pemprov itu pun ditolak dan beberapa kali di pertengahan 2024, DKP dan KKP Sudah turun ke lapangan,” pungkasnya. (niko)


