Wednesday, December 24, 2025
HomeDAERAHJABARPemprov Jabar Tegaskan Tolak Izin Pengajuan Pagar Laut di Bekasi

Pemprov Jabar Tegaskan Tolak Izin Pengajuan Pagar Laut di Bekasi

Pengajuan Pagar Laut di Bekasi

Bandung, Nawacita – Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengungkapkan bahwa pemerintah provinsi (Pemprov) Jabar tidak pernah memberikan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diajukan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), terkait pembangun pagar laut di Bekasi.

Menurutnya, Pemprov bahkan telah tiga kali menolak pengajuan PKKPRL dari PT TRPN tersebut.

- Advertisement -

Pengajuan PKKPRL itu dilakukan oleh PT TRPN sebelum terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) pada tahun 2020 dan ditolak Pemprov Jawa Barat karena tidak memenuhi aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Sebelum UUCK itu (PKKPRL) adanya di provinsi dan kami menolaknya. Dan setelah terbit UUCK tetap mengajukan karena perlu rekomendasi (provinsi), tapi tetap kami tolak juga sebetulnya karena tak memenuhi aturan RT/RW,” tegas Bey saat dikonfirmasi, Rabu (29/1/2025).

Bey menyebut, rekomendasi untuk penerbitan PKKPRL tidak didapatkan oleh PT TRPN. Ia juga mengaku heran kenapa secara tiba-tiba PT TRPN bisa mempunyai sertifikat untuk ruang laut. Sebab sepengetahuannya, PT TRPN dan Pemprov Jabar memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) hanya untuk pengelolaan lahan darat saja.

“Makanya saya pastikan juga kan katanya ada uang ke Pemprov. Saya pastikan Pemprov Jabar itu hanya menerima uang sewa aja, yang sesuai aturan,” jelasnya.

Ia menegaskan tidak ada aliran uang ke Pemprov Jabar selain sewa menyewa lahan Pemprov Jabar untuk dikelola.

Bey juga memastikan, jika ada oknum yang menerima dana di luar peraturan. Ia pun berkomitmen akan memberikan sanksi berat sampai pemecatan.

“Jadi saya pastikan tidak ada uang ke Pemprov. Dan kalau ada oknum yang memang menerima, kami akan proses untuk dipecat. Itu sudah komitmen kami,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemprov Jabar telah melayangkan surat teguran kepada PT TRPN terkait hal tersebut. Surat teguran tersebut dilayangkan setelah adanya kordinasi antara KKP dengan Pemprov Jabar.

Dalam surat tersebut, Pemprov Jabar meminta agar PT TRPN kembali menaati semua aturan dan melaksanakan semua klausul yang telah disetujui dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Reporter : Niko

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru