Jakarta, Nawacita –Kabar revisi UU Mineral Batu Bara yang bakal melibatkan Perguruan tinggi dalam bisnis pengelolaan izin tambang menuai beragam kecaman. Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengingatkan, perguruan tinggi hendaknya fokus pada pendidikan dan riset, bukan aktivitas bisnis.
Hal ini disampaikan Hetifah merespons wacana memberikan izin pengelolaan tambang bagi perguruan tinggi yang tertuang dalam revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba).
“Jika tidak ada mekanisme pengawasan yang kuat, dikhawatirkan kampus justru lebih mengutamakan kepentingan ekonomi daripada akademik,” ujar Hetifah dikutip dari Kompas, Senin (27/1/2025).
Apalagi, jelas Hetifah, tidak semua perguruan tinggi memiliki kapasitas dan pengalaman dalam industri pertambangan.
Baca juga: Kejanggalan Rencana Izin Tambang untuk Perguruan Tinggi, Ini Kata WALHI
Di sisi lain, kesalahan dalam pengelolaan bisa berdampak pada eksploitasi berlebihan, kerusakan lingkungan, maupun dampak sosial di sekitar lokasi tambang.
Hetifah menyebutkan, badan usaha milik perguruan tinggi harus mempertimbangkan potensi dan manfaat sebelum diberikan izin tambang.
“Jika dikelola dengan baik, keterlibatan perguruan tinggi dalam sektor tambang dapat meningkatkan riset, inovasi teknologi, serta pengembangan sumber daya manusia dalam bidang pertambangan dan lingkungan,” kata politikus Partai Golkar itu.
Kendati demikian, Hetifah menilaitambang yang dikelola perguruan tinggi dapat menjadi sumber pendanaan alternatif bagi kampus, mengurangi ketergantungan pada dana pemerintah, dan meningkatkan kualitas pendidikan.
Keterlibatan akademisi dalam pengelolaan tambang juga diharapkan bisa lebih memperhatikan aspek keberlanjutan, sosial, dan lingkungan.
Uji Kelayakan Perguruan di Bisnis Tambang
Hetifah pun menyebut ada sejumlah catatan mengenai wacana ini, pertama, soal evaluasi kelayakan bagi perguruan tinggi yang akan mengelola tambang. “Perguruan tinggi yang tertarik mengelola tambang harus benar-benar memiliki kapasitas teknis, akademik, dan manajerial yang memadai,” ujar dia.
Kedua, fokus pada riset dan pendidikan, dalam arti pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi sebaiknya lebih difokuskan untuk mendukung riset dan pengembangan teknologi pertambangan berkelanjutan.
Ketiga, pentingnya pengawasan ketat terhadap izin pengelolaan tambang untuk kampus. “Pemerintah dan masyarakat perlu memastikan ada mekanisme pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang atau eksploitasi sumber daya yang tidak berkelanjutan,” kata Hetifah.
Lebih lanjut, Hetifah juga menyebutkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas turut dibahas dalam pengelolaan tambang untuk kampus. kompas


