Temuan HGB di Laut Sidoarjo
Surabaya, Nawacita – Polda Jawa Timur menerjunkan tim untuk menyelidiki temuan Hak Guna Bangunan (HGB) 656 hektare di laut kawasan Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
“Kami sudah menurunkan tim untuk memeriksa di lapangan. Kami proaktif terhadap informasi yang ada, langsung kami cek benar atau tidak, ternyata itu benar,” kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol M Farman, Jumat (24/1/2025).
Farman menegaskan bahwa sejauh ini sejumlah saksi sudah diperiksa, seperti kepala desa hingga BPN, termasuk pemilik dua perusahaan tersebut juga akan diperiksa.
“Kami periksa semua untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya Kepala Kanwil BPN Jatim Lampri menyatakan tengah melakukan investigasi terkait temuan HGB laut tersebut. Hasilnya nanti akan diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN dan diumumkan ke publik.
“Secepatnya, dalam minggu ini (investigasi) Insya Allah sudah selesai,” kata Lampri saat konferensi pers, Selasa (21/1/2025).
Hasil investigasi sementara menunjukkan HGB laut tersebut memiliki tiga sertifikat yang dua di antaranya dimiliki PT Surya Inti Permata dengan luasan 285,16 hektare dan 219,31 hektare.
Kemudian satunya PT Semeru Cemerlang dengan luas 152, 36 hektare. Ketiga sertifikat itu terbit pada 1996 dan berakhir pada 2026.
Menurut Lampri, temuan HGB di laut Sidoarjo berbeda dengan kasus pagar laut di perairan Tangerang. Selain itu, tidak ada reklamasi di wilayah tersebut.
“Kami menunggu hasil penelitian dan investigasi lapangan, baru bisa menyampaikan hasil penelitiannya,” jelasnya. (Al).