Wednesday, February 11, 2026

Jateng Merah Putih, Ringankan Beban Wajib Pajak Kendaraan Bermotor

Jateng Merah Putih, Ringankan Beban Wajib Pajak Kendaraan Bermotor

Semarang, Nawacita | Pemprov Jateng memberikan diskon dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Hal.itu dilakukan untuk meringankan beban para wajib pajak.

Melalui program “Jateng Merah Putih”, diskon pokok PKB mencapai 1 3,94 persen. Sedangkan diskon pokok BBNKB sebesar 24,70 persen.

“Program ini hanya berlaku mulai dari 5 Januari hingga 31 Maret 2025. Ayo manfaatkan diskon ini. Jadilah warga yang taat pajak untuk membangun Jawa Tengah yang lebih maju,” kata Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana, di sela kunjungannya ke kantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Senin (20/1/2025).

- Advertisement -

Baca Juga: 362 Atlet Meriahkan Kejuaraan Tenis Meja Gubernur Jateng Cup 2025

Dalam kunjungannya, Nana didampingi Kepala Bapenda Provinsi Jateng, Nadi Santoso, menyapa para ASN di sejumlah ruang yang terbagi menjadi beberapa bidang, di antaranya bidang evaluasi dan pembinaan, bidang pajak dan kendaraan bermotor, bidang retribusi dan lain-lain, serta bidang pengolahan data dan pengembangan pendapatan.

Nana memberikan apresiasi kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bapenda Jateng, atas kerja-kerja yang dilakukan. Selain itu, memberikan motivasi agar capaian pada 2025 lebih baik lagi.

Dia menekankan kepada para ASN, agar senantiasa memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

Sebagai informasi, realisasi kinerja pendapatan Bapenda Provinsi Jateng Tahun Anggaran 2024 mencapai Rp26,3 triliun. jtgprv

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru