Hore! UMK Sumenep Naik 6,5 Persen, Segini Totalnya
Sumenep, Nawacita – Per 1 Januari 2025 mendatang, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Sumenep, Madura, Jawa Timur naik 6,5 persen.
“Sesuai amanat Permenaker 16 tahun 2024, Gubernur Jawa Timur akan menetapkan UMK paling lambat tanggal 18 Desember 2024. Jadi, UMK tahun 2025 di Sumenep akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2025,” ucap Kabid PPHI Disnaker Sumenep, Eko Ferryanto, Selasa, 17 Desember 2024.
Pemkab, kata Eko, telah menetapkan usulan kenaikan UMK Sumenep menjadi Rp2.395.305, dari sebelumnya sebesar Rp2.249.113.
“Itu sudah melalui rapat pleno yang kami lakukan dengan Dewan Pengupahan Sumenep yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, pekerja, dan akademisi pada Jum’at, 6 Desember lalu di sini,” sambung Eko.
Kata Eko, kenaikan UMK memang keharusan, mengingat harga bahan-bahan pokok terus naik, sehingga kebijakan ini diharapkan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumenep.
Baca Juga: Pemkab Siap Majukan Cabor Esport di Sumenep, Ini Janjinya
“Kebutuhan kita naik. Jadi wajib UMK naik,” katanya.
Eko berharap, perusahaan di Sumenep bisa memberikan gaji dengan layak kepada karyawannya sesuai ketentuan UMK yang akan berlaku.
“Ya, semoga perusahaan bisa memenuhi kewajibannya dalam memberikan gaji sesuai UMK,” pintanya.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI mengeluarkan aturan tentang kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen dengan pertimbangan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Aturan ini termuat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 yang diteken, Rabu (4/12/2024) lalu.


