Tuesday, December 23, 2025
HomeBUMNKPPU Dorong BUMN Ikuti Program Kepatuhan Persaingan Usaha untuk Cegah Praktik Tidak...

KPPU Dorong BUMN Ikuti Program Kepatuhan Persaingan Usaha untuk Cegah Praktik Tidak Sehat

KPPU Dorong BUMN Ikuti Program Kepatuhan Persaingan Usaha untuk Cegah Praktik Tidak Sehat

Jakarta, Nawacita –  (6/12) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) semakin memperkuat upayanya dalam mencegah pelanggaran persaingan usaha dan memastikan kemitraan yang sehat antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Salah satu langkah yang diambil adalah dengan mendorong seluruh BUMN untuk mengikuti program kepatuhan persaingan usaha.

Rencananya, pada tanggal 11 Desember 2024, Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, bersama Menteri BUMN, Erick Thohir, akan menggelar *executive meeting* dengan sejumlah perwakilan BUMN di Jakarta. Pertemuan ini bertujuan untuk mendorong penerapan program kepatuhan persaingan usaha di seluruh BUMN guna memastikan tata kelola perusahaan yang lebih baik dan adil dalam persaingan usaha.

Program kepatuhan persaingan usaha ini diperkenalkan oleh KPPU melalui Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022, yang bertujuan untuk melaksanakan tujuan Undang-Undang No. 5/1999, khususnya terkait dengan pencegahan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Program ini juga sejalan dengan Pasal 15 Peraturan Pemerintah No. 44/2021 yang mengatur tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

- Advertisement -

Kepatuhan dalam program ini mencakup komitmen, sikap aktif, kesadaran, dan tindakan dari pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan Undang-Undang No. 5/1999. Program tersebut terdiri dari serangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh pelaku usaha, termasuk BUMN, dan disusun dalam bentuk dokumen tertulis yang menunjukkan upaya nyata dalam mendukung prinsip persaingan usaha yang sehat.

Baca Juga : KPPU Apresiasi Respons Cepat Menteri Pertanian Atasi Permasalahan Peternak Sapi Perah

Sejak diperkenalkan pada Maret 2022, KPPU telah mengeluarkan 18 Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha untuk perusahaan-perusahaan, di mana 10 di antaranya adalah BUMN. Terbaru, KPPU menggelar sidang program kepatuhan persaingan usaha untuk dua BUMN, yaitu PT Hutama Karya (Persero) dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

Kedua perusahaan ini mendaftarkan program kepatuhannya pada 27 Desember 2022 dan 14 Maret 2024. Dalam sidang tersebut, KPPU menilai bahwa kedua BUMN tersebut telah melaksanakan berbagai tahapan penyusunan dan pelaksanaan program kepatuhan, seperti penyusunan kode etik, panduan kepatuhan, dan laporan pelaksanaan program.

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menegaskan pentingnya BUMN memiliki program kepatuhan persaingan usaha yang baik.

“Kepatuhan persaingan usaha sangat penting dimiliki oleh BUMN, agar sinergi yang mereka lakukan tidak mendistorsi pasar atau merugikan pelaku UMKM nasional. Kami mengajak BUMN untuk berlomba-lomba memiliki program kepatuhan persaingan usaha demi tata kelola perusahaan yang lebih baik,” ujar Ifan, sapaan akrab Ketua KPPU.

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru