Tuesday, February 10, 2026

Pemkot Surabaya Terbitkan Surat Edaran, Himbau Pelaku Usaha dan Instansi Pastikan Karyawan Gunakan Hak Pilihnya

Pemkot Surabaya Terbitkan Surat Edaran, Himbau Pelaku Usaha dan Instansi Pastikan Karyawan Gunakan Hak Pilihnya

Surabaya, Nawacita | Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 100.1.4.1/25119/436.8.6/2024 tentang Penggunaan Hak Pilih. Dalam SE tersebut, Pemkot menghimbau kepada pelaku usaha hingga instansi untuk memberikan kesempatan dan memastikan para karyawannya menggunakan hak pilih mereka, pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Hal tersebut mempertegas SE Menteri Tenaga Kerja Nomor: 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Serta, SE Gubernur Jawa Timur tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Ikhsan menghimbau agar pada pelaksanaan Pilkada Serentak, yang akan berlangsung tanggal 27 November 2024, pusat perbelanjaan dan destinasi wisata di Kota Surabaya untuk buka atau beroperasi mulai pukul 11.00 WIB ketika hari pemungutan suara.

- Advertisement -

“Pimpinan perusahaan agar memberikan kesempatan dan memastikan karyawan dan karyawati pada instansi atau pelaku usaha sesuai kewenangannya, telah menggunakan hak pilih pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Tanggal 27 November 2024,” kata Ikhsan.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Sambut Positif Kunker Komisi X DPR RI

Selanjutnya dengan adanya SE tersebut, para Kepala OPD atau Dirut (Direktur Utama) BUMD di lingkungan Pemkot Surabaya agar menyampaikan kepada karyawan dan karyawatinya.

Para Camat juga diminta agar menginformasikan hal tersebut kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing.

Selain itu, sejumlah jajaran OPD di lingkungan Pemkot Surabaya dihimbau untuk mensosialisasikan dan mengkomunikasikan kepada pelaku usaha yang berkaitan dengan kewenangannya, terkait pelaksanaan hari libur bagi pekerja atau buruh saat hari pemilihan berlangsung.

“Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudparporar), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag), serta Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) agar mensosialisasikan dan mengkomunikasikan kepada pelaku usaha sesuai kewenangannya,” pungkasnya. (Gio)

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru