Home DAERAH Elemen Masyarakat Jatim Dukung Putusan MK Soal Netralitas ASN dan Polisi

Elemen Masyarakat Jatim Dukung Putusan MK Soal Netralitas ASN dan Polisi

0
Elemen Masyarakat Jatim Dukung Putusan MK Soal Netralitas ASN dan Polisi

Elemen Masyarakat Jatim Dukung Putusan MK Soal Netralitas ASN dan Polisi

Surabaya, Nawacita – Elemen Masyarakat Jawa Timur mendukung putusan Mahkamah Konstitusi nomor 136/PUU-XII/2024 soal netralitas ASN dan aparat kepolisian dalam Pilkada Serentak. Mereka menyebut putusan itu adalah bentuk perbaikan kualitas demokrasi di Indonesia.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Nomor 136/PUU-XII/2024 yang dibacakan pada Kamis, 14 November 2024, mengatur sanksi pidana bagi pejabat daerah, anggota TNI, dan Polri yang terbukti tidak netral dalam pilkada.

Hal itu disampaikan usai pembacaan deklarasi yang diselenggarakan di salah satu restoran di Surabaya, Rabu (20/11/2024).

Kegiatan deklarasi dihadiri oleh beberapa tokoh guru besar, diantaranya Prof. Dr. Hotman Siahaan, Prof. Dr. Daniel M. Roshid, Prof. Ir. Johan Silas, Dr. Alim Tualeka, Dr. Dhiman Abror dan Dr. Ir. Daniel Rohi.

Selain itu deklarasi diikuti oleh para tokoh agama, akademisi, aktivis, budayawan dan pimpinan berbagai elemen relawan.

Baca Juga :  BKKBN Gandeng SWI Lakukan Percepatan Penurunan Stunting di Jatim

Ketua Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI) Jawa Timur Dr. Ir Daniel Rohi mengatakan, Keputusan MK menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparat kepolisian dalam penyelenggaraan Pilkada.

“Keputusan ini lahir sebagai respons atas berbagai laporan dan temuan terkait keterlibatan oknum pejabat daerah, ASN dan aparat kepolisian dalam mendukung kandidat tertentu, yang berpotensi mencederai asas keadilan,integritas demokrasi, dan netralitas pemilu,” kata Daniel.

Dia menilai bahwa keputusan itu menunjukan bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pilar demokrasi adalah lembaga Negara yang bermartabat dan berwibawa dalam menjaga tegaknya konstitusi, memastikan keadilan, serta melindungi hak-hak konstitusional warga negara.

“Kami menilai bahwa keputusan MK sangat relevan dan kontekstual serta mendapatkan momentum yang sangat tepat, sebagai upaya nyata memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia,” imbuhnya.

Sementara itu, Guru Besar Unair Prof. Dr. Hotman Siahaan menegaskan, langkah ini menunjukkan komitmen negara dalam menciptakan proses
demokrasi yang berkualitas yakni, bersih, transparan, dan berkeadilan.

Baca Juga : Pejabat BIN Sugiat Jadi Pj Bupati Jombang, Abdikan Diri di Tanah Kelahiran

“Berpijak dari dasar pemikiran tersebut, maka Kami selaku perwakilan dari berbagai elemen masyarakat sipil, dengan ini menyatakan sikap dan komitmen mendukung putusan MK tersebut,” tegasnya.

Beberapa point tuntutan juga disampaikan dalam dukungan tersebut yakni :

* Pertama, Mengapresiasi MK sebagai lembaga negara yang responsif,
bermartabat dan berintegritas dalam menjaga konstitusi dan memajukan
demokrasi yang adil dan berintegritas.

* Kedua, Mendukung sepenuhnya Putusan MK Nomor 15/PUU-XXI/2023 yang menegaskan pentingnya netralitas ASN dan aparat kepolisian dalam pelaksanaan Pilkada. Hal ini menegaskan komitmen negara dalam menciptakan proses demokrasi yang bersih, transparan, dan berkeadilan

* Ketiga, mendesak agar seluruh pihak untuk mematuhi dan melaksanakan keputusan MK sebagai wujud penghormatan terhadap hukum dan demokrasi di Indonesia.

* Keempat, Berkomitmen menjaga integritas demokrasi, dengan menolak segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan atau keterlibatan ASN dan aparat
dalam aktivitas politik praktis yang dapat mencederai asas keadilan dan kesetaraan dalam kontestasi politik.

* Kelima, Mendorong pengawasan yang lebih kuat dari masyarakat dan lembaga terkait untuk memastikan implementasi keputusan MK di tingkat pusat hingga daerah.

* Keenam, Mengajak seluruh komponen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menciptakan Pilkada yang damai, jujur, adil, dan bebas dari tekanan atau intimidasi, baik secara langsung maupun tidak langsung.

* Ketujuh, Mendesak adanya tindakan tegas dengan memproses secara hukum dari pihak yang berwewenang, terhadap setiap pelanggaran yang melibatkan ASN dan aparat, guna memastikan netralitas tetap terjaga dan demokrasi berjalan sesuai konstitusi. (Gio)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here